Beranda » Ekonomi » KUR Khusus untuk Pensiunan PNS dan TNI Polri, Syarat dan Bunganya!

KUR Khusus untuk Pensiunan PNS dan TNI Polri, Syarat dan Bunganya!

Bagi Anda yang memasuki masa pensiun PNS atau TNI/Polri, ada satu jenis kredit yang mungkin bisa membantu memenuhi keuangan, yaitu (KUR) Khusus Pensiunan. KUR ini memang ditujukan khusus bagi para pensiunan dengan persyaratan dan ketentuan yang berbeda dari KUR umum.

Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini mengenai KUR Khusus Pensiunan PNS dan TNI/Polri, mulai dari syarat pengajuan, bunga , hingga cara mendapatkannya.

Ringkasan Cepat:

KUR Khusus Pensiunan PNS dan TNI/Polri merupakan kredit yang disediakan oleh khusus untuk para pensiunan. Pinjaman ini memiliki bunga yang relatif rendah dan persyaratan yang lebih mudah dibandingkan KUR umum. KUR bisa digunakan untuk modal usaha atau konsumtif.

Siapa yang Bisa Mengajukan KUR Khusus Pensiunan?

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mengajukan KUR Khusus Pensiunan PNS dan TNI/Polri:

  • Berstatus pensiunan PNS atau TNI/Polri.
  • Usia pensiun maksimal 75 tahun pada saat jatuh tempo kredit.
  • Memiliki surat keterangan pensiun (skep) yang masih berlaku.
  • Belum pernah mendapatkan fasilitas KUR sebelumnya.
  • Memiliki usaha produktif atau keperluan konsumtif yang sah.

Berapa Bunga KUR Khusus Pensiunan?

Bunga KUR Khusus Pensiunan PNS dan TNI/Polri lebih rendah dibandingkan KUR umum, yaitu sebesar:

  • untuk modal usaha: 6% per tahun.
  • Suku bunga untuk keperluan konsumtif: 7% per tahun.

Selain itu, pembayaran angsuran bisa dilakukan melalui pemotongan langsung dari gaji pensiun yang diterima setiap bulan.

Baca Juga:  Cara Menarik Saldo PayPal ke Rekening Bank BCA BRI dan BNI Potongan Kecil

Berapa Maksimal Pinjaman KUR Pensiunan?

Adapun besaran plafon KUR Khusus Pensiunan PNS dan TNI/Polri adalah:

  • Modal usaha: Maksimal Rp 100 juta.
  • Keperluan konsumtif: Maksimal Rp 25 juta.

Selain itu, jangka waktu pinjaman untuk KUR Pensiunan juga lebih panjang, yaitu maksimal 5 tahun.

Bagaimana Cara Mengajukan KUR Pensiunan?

Berikut langkah-langkah dalam mengajukan KUR Khusus Pensiunan PNS dan TNI/Polri:

  1. Persiapkan Berkas: Siapkan salinan Surat Keterangan Pensiun (SKEP), fotokopi KTP, NPWP, dan dokumen lain yang diperlukan.
  2. Pilih Bank Penyalur: Ajukan permohonan ke bank penyalur KUR seperti Bank , Bank , Bank , atau bank lainnya.
  3. Lakukan Verifikasi: Pihak bank akan melakukan verifikasi dan survey untuk memastikan kelayakan pengajuan.
  4. Tanda Tangan Akad: Jika disetujui, Anda harus menandatangani akad kredit di bank penyalur.
  5. Terima Pencairan: Setelah akad, dana KUR akan segera dicairkan ke rekening Anda.

Studi Kasus: Simulasi Pinjaman KUR Pensiunan

Misalnya Pak Budi seorang pensiunan PNS yang mengajukan KUR Khusus Pensiunan sebesar Rp 50 juta dengan tenor 3 tahun. Dengan suku bunga 6% per tahun, maka angsuran yang harus Pak Budi bayar setiap bulan adalah:

Aspek Keterangan
Pokok Pinjaman Rp 50.000.000
Suku Bunga 6% per tahun
Tenor 3 Tahun
Angsuran Bulanan Rp 1.481.481
Total Bunga Rp 3.333.333

5 Kendala Umum dalam Pengajuan KUR Pensiunan

  1. Usia Terlalu Tua: Jika Anda sudah berusia di atas 75 tahun saat jatuh tempo pinjaman, maka pengajuan bisa ditolak.
  2. Dokumen Tidak Lengkap: Pastikan Anda memiliki SKEP dan dokumen lain yang dibutuhkan.
  3. Kredit Macet Sebelumnya: Jika pernah mengalami masalah kredit di masa lalu, pengajuan bisa ditolak.
  4. Penghasilan Tidak Mencukupi: Jika gaji pensiun tidak cukup untuk membayar angsuran, maka pengajuan bisa ditolak.
  5. Tidak Ada Usaha Produktif: Jika Anda hanya membutuhkan pinjaman untuk konsumtif, bisa ditolak.
Baca Juga:  Simulasi KPR BRI 2026: Panduan Lengkap Angsuran, Syarat, dan Tabel Perhitungan Terbaru

FAQ Seputar KUR Khusus Pensiunan

  1. Apa perbedaan KUR Pensiunan dengan KUR Umum?
    Perbedaannya terletak pada persyaratan, bunga pinjaman, dan plafon yang lebih lunak untuk pensiunan PNS dan TNI/Polri.
  2. Apakah Dana KUR Pensiunan Bisa Digunakan untuk Membeli Rumah?
    Tidak bisa. Dana KUR Khusus Pensiunan hanya boleh digunakan untuk modal usaha atau keperluan konsumtif, bukan untuk pembelian rumah.
  3. Bisa Mengajukan KUR Pensiunan untuk Anggota Keluarga?
    Tidak bisa. KUR Khusus Pensiunan hanya bisa diajukan oleh pensiunan PNS atau TNI/Polri, tidak bisa didaftarkan atas nama keluarga.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Demikianlah penjelasan mengenai KUR Khusus Pensiunan PNS dan TNI/Polri. Jika Anda memiliki pertanyaan atau pengalaman lain, silakan bagikan di kolom komentar ya.