Bukitmakmur.id – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas sembilan hektare di Kota Kediri mengalami dampak pembangunan Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung per tahun 2026. Pemerintah Kota berkomitmen mengganti area pertanian tersebut dengan lahan produktif baru guna menjaga stabilitas ketahanan pangan wilayah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, Un Achmad Nurdin, menyampaikan langkah strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan lahan pengganti tersebut. Pemerintah Kota Kediri kini memprioritaskan ketersediaan lahan baru yang memiliki kualitas setara untuk mempertahankan fungsi pertanian pangan berkelanjutan.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Luas Wilayah
Data terbaru 2026 menunjukkan total luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Kediri mencapai 509,96 hektare. Distribusi wilayah pertanian tersebut tersebar di tiga kecamatan utama dengan komposisi tingkat luas yang bervariasi.
Kecamatan Pesantren mendominasi area pertanian dengan luas 339,55 hektare. Sementara itu, Kecamatan Kota memiliki luas sebesar 97,62 hektare dan Kecamatan Mojoroto mencatatkan angka 72,79 hektare. Pemerintah Kota selama bertahun-tahun sukses menjaga kestabilan angka luasan ini karena seluruh area berada pada tanah aset milik Pemerintah Kota sendiri.
| Kecamatan | Luas LP2B (Hektare) |
|---|---|
| Pesantren | 339,55 |
| Kota | 97,62 |
| Mojoroto | 72,79 |
Regulasi dan Kompensasi Lahan Pengganti
Pemerintah Kota Kediri menjalankan skema perlindungan ketat bagi area produktif yang terdampak kepentingan umum. Aturan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8/2019 mewajibkan penyediaan lahan pengganti paling sedikit tiga kali lipat dari luasan lahan yang dialihfungsikan.
Un Achmad Nurdin menjelaskan bahwa proyek jalan tol berdampak pada 21 bidang lahan jenis LP2B dengan total luas sekitar sembilan hektare. Dengan ketentuan penggantian tiga kali lipat, Pemerintah Kota menargetkan pemenuhan sekitar 30 hektare lahan pertanian baru sebagai bentuk kompensasi aktif.
Selanjutnya, Pemerintah Kota tetap melarang penggunaan area tersebut untuk bangunan fisik atau kegiatan non-pertanian. Masyarakat pengelola lahan hanya boleh menanam komoditas pangan melalui mekanisme lelang yang Pemerintah Kota kelola secara transparan.
Kriteria Pemilihan Lahan Produktif Pengganti
Pemerintah Kota tidak sembarangan memilih lokasi untuk penggantian area pertanian. Un Achmad Nurdin menekankan fokus utama pada nilai produktivitas lahan agar tujuan ketahanan pangan tetap terjaga di 2026.
Beberapa indikator kunci yang menjadi penentu pemilihan lahan meliputi sebagai berikut:
- Tingkat kesuburan tanah yang tinggi
- Potensi produktivitas hasil panen yang optimal
- Ketersediaan akses irigasi yang memadai
- Persyaratan agronomis lainnya
Ternyata, seluruh kandidat lahan pengganti yang saat ini masuk dalam proses seleksi berlokasi di wilayah Kota Kediri. Pemerintah Kota berupaya memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang dipilih benar-benar mampu menghasilkan produk pangan secara berkelanjutan.
Proses Pengadaan Lahan Berkelanjutan
Saat ini, Pemerintah Kota Kediri masih menggulirkan proses administratif penggantian tanah tersebut. Un Achmad Nurdin terus berkoordinasi dengan pihak Tim Pembebasan Tanah (TPT) jalan tol untuk meninjau kriteria teknis tanah yang mereka tawarkan.
Selain itu, Pemerintah Kota berharap percepatan proses ini dapat meminimalisir kekosongan lahan produksi. Langkah tersebut memastikan bahwa target ketahanan pangan 2026 tetap tercapai meski pembangunan infrastruktur strategis nasional terus berjalan di wilayah setempat.
Pada akhirnya, kebijakan pelindungan lahan ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kota Kediri dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pemeliharaan sektor pertanian. Sinergi antar instansi menjadi kunci utama agar tidak terjadi penurunan luasan lahan pangan yang signifikan di masa depan.