Beranda » Berita » Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terdampak Tol Kediri-Tulungagung

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terdampak Tol Kediri-Tulungagung

Bukitmakmur.id – Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) seluas sembilan hektare di Kota Kediri mengalami dampak pembangunan Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung per tahun 2026. Pemerintah Kota berkomitmen mengganti area tersebut dengan lahan produktif baru guna menjaga stabilitas ketahanan pangan wilayah.

Kepala Dinas dan Pertanian (DKPP) , Un Achmad Nurdin, menyampaikan langkah strategis dalam merespons lahan pengganti tersebut. Pemerintah Kota Kediri kini memprioritaskan ketersediaan lahan baru yang memiliki kualitas setara untuk mempertahankan fungsi pertanian pangan berkelanjutan.

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Luas Wilayah

Data terbaru 2026 menunjukkan total luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Kediri mencapai 509,96 hektare. Distribusi wilayah pertanian tersebut tersebar di tiga kecamatan utama dengan komposisi tingkat luas yang bervariasi.

Kecamatan Pesantren mendominasi area pertanian dengan luas 339,55 hektare. Sementara itu, Kecamatan Kota memiliki luas sebesar 97,62 hektare dan Kecamatan Mojoroto mencatatkan angka 72,79 hektare. Pemerintah Kota selama bertahun-tahun sukses menjaga kestabilan angka luasan ini karena seluruh area berada pada aset milik Pemerintah Kota sendiri.

Kecamatan Luas LP2B (Hektare)
Pesantren 339,55
Kota 97,62
Mojoroto 72,79

Regulasi dan Kompensasi Lahan Pengganti

Pemerintah Kota Kediri menjalankan skema perlindungan ketat bagi area produktif yang terdampak kepentingan umum. Aturan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8/2019 mewajibkan penyediaan lahan pengganti paling sedikit tiga kali lipat dari luasan lahan yang dialihfungsikan.

Un Achmad Nurdin menjelaskan bahwa proyek berdampak pada 21 bidang lahan jenis LP2B dengan total luas sekitar sembilan hektare. Dengan ketentuan penggantian tiga kali lipat, Pemerintah Kota menargetkan pemenuhan sekitar 30 hektare lahan pertanian baru sebagai bentuk kompensasi aktif.

Baca Juga:  Update Wilayah yang Wajib Menggunakan KTP Digital Tahun 2026

Selanjutnya, Pemerintah Kota tetap melarang penggunaan area tersebut untuk bangunan fisik atau kegiatan non-pertanian. Masyarakat pengelola lahan hanya boleh menanam pangan melalui mekanisme lelang yang Pemerintah Kota kelola secara transparan.

Kriteria Pemilihan Lahan Produktif Pengganti

Pemerintah Kota tidak sembarangan memilih lokasi untuk penggantian area pertanian. Un Achmad Nurdin menekankan fokus utama pada nilai produktivitas lahan agar tujuan ketahanan pangan tetap terjaga di 2026.

Beberapa indikator kunci yang menjadi penentu pemilihan lahan meliputi sebagai berikut:

  • Tingkat kesuburan tanah yang tinggi
  • Potensi produktivitas hasil panen yang optimal
  • Ketersediaan akses yang memadai
  • Persyaratan agronomis lainnya

Ternyata, seluruh kandidat lahan pengganti yang saat ini masuk dalam proses seleksi berlokasi di wilayah Kota Kediri. Pemerintah Kota berupaya memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang dipilih benar-benar mampu menghasilkan produk pangan secara berkelanjutan.

Proses Pengadaan Lahan Berkelanjutan

Saat ini, Pemerintah Kota Kediri masih menggulirkan proses administratif penggantian tanah tersebut. Un Achmad Nurdin terus berkoordinasi dengan pihak Tim Pembebasan Tanah (TPT) jalan tol untuk meninjau kriteria teknis tanah yang mereka tawarkan.

Selain itu, Pemerintah Kota berharap percepatan proses ini dapat meminimalisir kekosongan lahan produksi. Langkah tersebut memastikan bahwa target ketahanan pangan 2026 tetap tercapai meski pembangunan infrastruktur strategis nasional terus berjalan di wilayah setempat.

Pada akhirnya, kebijakan pelindungan lahan ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kota Kediri dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pemeliharaan sektor pertanian. Sinergi antar instansi menjadi kunci utama agar tidak terjadi penurunan luasan lahan pangan yang signifikan di masa depan.