Bukitmakmur.id – Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, menegaskan komitmennya melindungi lahan sawah di seluruh Indonesia hingga akhir Maret 2026. Luas lahan sawah dilindungi yang sudah ditetapkan mencapai 6,5 juta hektare dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Penetapan lahan sawah dilindungi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Pemerintah membentuk tim terpadu untuk mempercepat proses pengendalian alih fungsi lahan, mengingat pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional.
Rincian Penetapan Lahan Sawah Dilindungi
Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa penetapan lahan sawah dilindungi dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, delapan provinsi sudah menetapkan lahan sawah dengan total luas 3.836.944 hektare. Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) telah merampungkan proses penetapan di delapan provinsi tersebut.
Selanjutnya, pada tahap kedua, pemerintah menetapkan 2,7 juta hektare lahan di 12 provinsi sebagai Lahan Sawah Dilindungi. Dengan demikian, total lahan yang sudah berstatus Lahan Sawah Dilindungi hingga akhir Maret 2026 mencapai 6,5 juta ha. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian.
12 Provinsi dalam Tahap Kedua Penetapan
Menteri Koordinator Bidang Pangan ini memerinci 12 provinsi yang masuk dalam tahap kedua penetapan Lahan Sawah Dilindungi. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau (kemungkinan kesalahan penulisan, diasumsikan Kalimantan Barat), Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Luas lahan sawah yang ditetapkan di 12 provinsi ini mencapai 2.739.640,69 hektare. Pemerintah telah memetakan seluruh lahan tersebut dan tinggal menunggu penetapan resmi dari Kementerian ATR. Zulhas berharap proses penetapan bisa selesai secepatnya.
Target Penyelesaian di Kuartal II 2026
Setelah menyelesaikan penetapan di 20 provinsi, pemerintah akan fokus pada 17 provinsi lainnya. Targetnya, seluruh proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi di seluruh Indonesia dapat rampung pada akhir Juni 2026 atau kuartal kedua tahun ini.
“Semua sudah selesai tinggal penetapan oleh ATR, mudah-mudahan besok sudah bisa ditetapkan, tapi semuanya sudah selesai nah itu Maret. Jadi selesai di 12 provisi, di Q1 akhir Maret,” terang Zulhas terkait target dan progres penetapan lahan sawah ini.
Komitmen Pemerintah Jaga Ketahanan Pangan
Penetapan Lahan Sawah Dilindungi adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Dengan melindungi lahan sawah dari alih fungsi, diharapkan produksi padi dan komoditas pertanian lainnya dapat terus ditingkatkan.
Pemerintah menyadari bahwa alih fungsi lahan sawah menjadi ancaman serius bagi sektor pertanian. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan praktik alih fungsi lahan tersebut.
Peran Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi pengendalian alih fungsi lahan sawah. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.
Selain itu, Perpres ini juga mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam menjaga lahan sawah di wilayah masing-masing. Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk memastikan implementasi Perpres ini berjalan efektif.
Masyarakat Juga Berperan Penting
Keberhasilan program perlindungan lahan sawah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada peran serta masyarakat. Petani dan pemilik lahan sawah diharapkan dapat menjaga lahan mereka dan tidak tergoda untuk mengalihfungsikannya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik alih fungsi lahan sawah di sekitar mereka. Dengan partisipasi aktif masyarakat, upaya perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih optimal.
Kesimpulan
Pemerintah terus berupaya melindungi 6,5 juta hektare lahan sawah dilindungi di seluruh Indonesia dari alih fungsi. Langkah ini krusial untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan keberlangsungan sektor pertanian. Dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan lahan sawah dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang.