Beranda » Berita » Logika Rasional RUU Perampasan Aset Penting bagi Negara

Logika Rasional RUU Perampasan Aset Penting bagi Negara

Bukitmakmur.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya logika rasional dalam penyusunan RUU Perampasan Aset pada rapat kerja di , Senin (6/4/2026). Benny menekankan bahwa para akademisi perlu menyajikan argumen berbasis data dan logika yang masuk akal demi menjamin kualitas aturan yang nantinya akan berlaku di Indonesia.

Benny K. Harman mengutip pemikiran pejuang kemerdekaan Tan Malaka saat merespons masukan dari pakar hukum Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanegara dan Oce Madril dari Pukat FH Universitas Gadjah Mada. Menurut Benny, negara tidak akan pernah mengalami kemajuan jika setiap kebijakan publik masih bersandar pada pendekatan yang ia sebut sebagai logika mistika.

Penggunaan istilah tersebut menegaskan desakan agar legislator dan akademisi lebih mengutamakan pendekatan ilmiah dalam proses legislasi. Benny meyakini bahwa universitas memiliki peran besar sebagai penyedia kerangka berpikir rasional yang mampu menjawab tantangan kompleks terkait negara di masa depan.

Pentingnya Logika Rasional dalam Legislasi

Penyusunan RUU Perampasan Aset saat ini menuntut kedalaman analisis akademik yang memadai. Benny menyoroti bahwa DPR merupakan lembaga politik, sehingga mereka sangat memerlukan pilihan rasional atau rational choice dari para pakar untuk menyusun aturan hukum yang kokoh. Tanpa logika yang jernih, aturan ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan nomenklatur yang merugikan publik.

Selain itu, Benny mempertanyakan legitimasi negara dalam melakukan tindakan perampasan terhadap kekayaan milik seseorang. Dia menanyakan pihak mana saja yang berhak memegang kendali atas eksekusi perampasan serta siapa pihak yang bertugas melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga pelaksana. Pertanyaan mendasar ini menuntut jawaban akademis yang komprehensif agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan di kemudian hari.

Baca Juga:  Nonton Bareng Pemain Sinetron RCTI 2026: Jadwal Roadshow

Faktanya, penyusunan naskah akademik yang matang mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi dengan undang-undang lain seperti KUHAP maupun tindak pidana . Dengan melibatkan para pakar dari berbagai universitas, DPR berharap dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga hak-hak dasar warga negara sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di .

Input Akademisi Terkait RUU Perampasan Aset

Pakar hukum yang hadir dalam pertemuan tersebut memberikan catatan krusial terkait substansi RUU. Oce Madril, Ketua Pukat UGM, menekankan bahwa RUU ini tidak boleh sekadar mengatur penyitaan semata. Dia mendorong integrasi pendekatan ekonomi agar pengelolaan aset hasil rampasan dapat memberikan manfaat nyata bagi kas negara.

Di sisi lain, Heri Firmansyah mengingatkan tentang tantangan prinsip kesetaraan di depan hukum. Dia menyoroti kerumitan dalam menjaga hak milik pribadi agar tetap terlindungi meskipun negara melakukan tindakan . Menurut Heri, mencapai kesetaraan dalam praktik perampasan aset sering kali menjadi kendala utama karena perbedaan status dan ketimpangan akses hukum bagi para pelaku.

Poin Penting Rekomendasi Pakar
Pengelolaan Aset Memberikan nilai ekonomi bagi negara
Hak Milik Menjaga hak pribadi agar tidak melanggar hukum
Kesetaraan Menjamin dalam penegakan hukum

Catatan Kritis Anggota Komisi III DPR

Selain Benny, anggota Komisi III DPR lainnya juga memberikan masukan yang beragam guna menyempurnakan draf RUU. Bimantoro dari Fraksi Gerindra menyoroti bahaya pembentukan opini publik negatif sebelum status hukum seseorang benar-benar memiliki kekuatan tetap. Dia berharap aturan ini memasang batasan ketat agar aparat tidak sembarangan melabeli aset seseorang sebagai hasil tindak pidana secara terbuka.

Selanjutnya, Soedeson Tandra membahas kasus pelaku tindak pidana yang meninggal dunia. Dia mengusulkan penggunaan istilah pemulihan aset atau sebagai solusi agar negara tetap bisa menyelamatkan kerugian keuangan negara meskipun subjek pelaku sudah tidak bernyawa. Meski begitu, Soedeson mengakui bahwa aturan ini harus selaras dengan ketentuan hukum pidana yang menghapus tuntutan jika pelaku meninggal dunia.

Baca Juga:  Buron narkoba The Doctor tertangkap tim Bareskrim di Malaysia

Tidak hanya itu, Hasbiyallah Ilyas mempertanyakan metode perampasan bagi harta yang disamarkan alurnya. Dia menekankan pentingnya kejernihan dalam membedakan harta kekayaan yang sah dengan hasil korupsi guna menghindari ketakutan publik bahwa undang-undang ini justru menjadi alat untuk memiskinkan pejabat tanpa dasar yang jelas. Dia berharap RUU ini mampu mengakomodasi kekhawatiran tersebut agar penerapan hukum tetap berjalan secara proporsional.

Arah Legislasi dan Agenda Prioritas 2026

Komisi III DPR berencana memperinci mekanisme pelaksanaan RUU Perampasan Aset, terutama bagi kasus di mana proses penyidikan pidana umum mengalami hambatan. Safaruddin dari Fraksi PDIP menambahkan bahwa meskipun RUU ini berorientasi pada aparat penegak hukum, detail aturan harus mencakup kondisi khusus seperti pelaku yang melarikan diri atau meninggal dunia.

Secara historis, RUU Perampasan Aset sudah diusulkan sejak tahun 2008 namun sering menemui kendala prioritas politik dan sinkronisasi regulasi. Meskipun sempat tertunda pada Prolegnas 2025, komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2026 memberikan sinyal bahwa pembahasan aturan ini menjadi prioritas utama. Penyusunan naskah akademik yang saat ini berlangsung menunjukkan keseriusan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tersebut.

Pada akhirnya, kesuksesan RUU Perampasan Aset bergantung pada kemampuan dalam menyeimbangkan antara kepentingan negara dan perlindungan hak individu. Dengan menanggalkan logika mistika dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih rasional, Indonesia diharapkan mampu menciptakan kerangka hukum yang kuat guna memberantas korupsi secara efektif dan akuntabel di masa depan.