Bukitmakmur.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karanganyar menggerebek sebuah gudang pengoplosan elpiji subsidi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono pada Senin, 6 April 2026. Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga orang pelaku berinisial S, HS, dan WSP yang menjalankan aksi curang pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi di lokasi tersebut.
Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Arman Sahti memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut setelah menerima laporan warga mengenai kecurigaan aktivitas di bangunan gudang penggilingan padi. Selain itu, petugas menemukan bukti kuat berupa selang regulator modifikasi dan catatan transaksi yang menunjukkan perputaran uang mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.
Modus Oplos LPG Subsidi dan Keuntungan Pelaku
Pelaku S asal Karanganyar, HS asal Surakarta, dan WSP asal Jatiyoso menjalankan praktik pengoplosan dengan teknik menyuntik isi tabung gas. Mereka memanfaatkan tabung 3 kilogram sebagai sumber gas untuk mengisi tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pelaku mengisi satu tabung 12 kilogram menggunakan tiga hingga empat tabung 3 kilogram.
Lebih dari itu, pelaku mengisi satu tabung 50 kilogram dari sekitar 16 tabung gas bersubsidi. Alhasil, selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi memberikan keuntungan besar bagi mereka. Berikut rincian keuntungan ilegal yang pelaku dapatkan dari setiap tabung yang mereka oplos:
| Jenis Tabung | Keuntungan Per Tabung |
|---|---|
| Tabung 12 Kilogram | Rp 68.000 |
| Tabung 50 Kilogram | Rp 312.000 |
Menariknya, catatan transaksi yang polisi sita mengungkap perputaran uang dalam skala fantastis. Para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 24 juta per hari. Jika petugas mengalkulasikan angka tersebut selama sebulan, maka total keuntungan yang pelaku raup dapat mencapai sekitar Rp 750 juta.
Barang Bukti dan Penelusuran Jaringan
Kepolisian tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita ratusan barang bukti dari gudang tersebut pada Senin, 6 April 2026. Polisi menemukan total 457 tabung gas dengan rincian 268 tabung 3 kilogram, 181 tabung 12 kilogram, dan 7 tabung 50 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita satu karung segel, 45 selang regulator modifikasi, dan alat timbangan guna memastikan berat isi gas sesuai target.
Ternyata, para pelaku sudah menjalankan operasional ilegal selama satu bulan terakhir. Mereka memperoleh tabung subsidi dengan cara membeli dari toko-toko kelontong di wilayah sekitar. Kemudian, mereka mengumpulkan tabung tersebut di gudang untuk melancarkan proses pemindahan gas. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini.
Selanjutnya, polisi mengaitkan temuan ini dengan kasus serupa yang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng ungkap sebelumnya. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, pada Jumat, 3 April 2026. Arman menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pengoplosan
Tindakan para tersangka melanggar ketentuan hukum berat. Polisi menjerat mereka dengan sangkaan Pasal 40 Undang-Undang mengenai Cipta Kerja terkait Minyak dan Gas Bumi. Sanksi pidana yang menanti para pelaku cukup serius sesuai aturan hukum terbaru 2026.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai maksimal enam tahun penjara. Tidak hanya itu, negara memberikan denda dengan nilai fantastis hingga Rp 60 miliar. Ketegasan aparat dalam menangani kasus pengoplosan LPG subsidi ini memberikan peringatan keras bagi oknum lain yang mencoba mencari keuntungan ilegal di tengah kesulitan masyarakat.
Pihak kepolisian berkomitmen menjaga ketersediaan dan distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran. Dengan pengawasan ketat, pemerintah berharap bisa menekan praktik curang yang merugikan masyarakat luas. Pada akhirnya, kerja sama warga dalam memberikan laporan sangat membantu kepolisian mencegah kerugian negara yang lebih besar.