Bukitmakmur.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI memanggil manajemen Meta selaku pemilik Facebook, Instagram, serta Threads bersama Google selaku pemilik YouTube pada Senin, 30 Maret 2026. Pemerintah mengambil langkah ini karena kedua perusahaan teknologi raksasa tersebut mengabaikan kewajiban menjalankan aturan mengenai pelindungan anak di ruang digital sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Sejak 28 Maret 2026, Komdigi memberlakukan aturan efektif yang mewajibkan seluruh platform digital menerapkan sistem verifikasi usia ketat. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik wajib menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun demi menjauhkan anak-anak dari paparan konten berbahaya baik di media sosial maupun aplikasi permainan daring.
Teguran Keras bagi Platform Digital yang Tidak Patuh
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan sikap tegas pemerintah dalam menindak platform yang membandel. Surat pemanggilan ini menjadi bagian proses penerapan sanksi administratif bagi pihak yang lalai memenuhi standar pelindungan anak. Pemerintah tidak memberikan ruang toleransi bagi pelanggaran yang membahayakan masa depan generasi muda Indonesia di ekosistem digital.
Senada dengan kebijakan tersebut, Komdigi juga melayangkan surat peringatan kepada TikTok serta Roblox. Pihak kementerian menilai kedua platform tersebut baru menunjukkan kepatuhan parsial dalam menerapkan mekanisme verifikasi usia. Alhasil, pemerintah menuntut mereka untuk segera menuntaskan seluruh kewajiban verifikasi serta melakukan pembatasan akses secara menyeluruh bagi pengguna di bawah limit usia yang sudah pemerintah tetapkan.
Berikut ringkasan status kepatuhan platform digital per Maret 2026:
| Status Platform | Daftar Platform |
|---|---|
| Dipanggil Pemerintah | Meta, Google |
| Surat Peringatan | TikTok, Roblox |
| Apresiasi Pemerintah | X, Bigo Live |
Apresiasi bagi Platform yang Patuh Regulasi
Di sisi lain, Komdigi memberikan pujian kepada X (Twitter) dan Bigo Live atas dedikasi mereka mengikuti aturan yang berlaku. Keduanya telah mengarahkan sistem operasional mereka sesuai dengan ketentuan, termasuk penerapan verifikasi usia secara ketat dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun. Langkah ini menunjukkan bahwa pelaku industri sebenarnya mampu menjalankan kewajiban mereka jika berkomitmen penuh.
Pemerintah merancang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sebagai fondasi kuat untuk menciptakan lingkungan digital sehat. Regulasi ini menitikberatkan pada kepentingan terbaik anak di atas segala bentuk kepentingan komersial yang seringkali mengejar keuntungan tanpa memperhatikan batas usia pengguna. Dengan standar ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih ramah bagi generasi penerus di seluruh daerah, termasuk keluarga di Yogyakarta hingga wilayah pelosok tanah air.
Keamanan Anak dalam Ekosistem Digital
Isu mengenai keamanan anak ini mengundang perhatian luas dari warganet yang juga menyoroti maraknya aplikasi judi online berkedok game. Masyarakat mendesak Komdigi untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap berbagai ancaman digital yang berpotensi merusak moral bangsa. Pemerintah berkomitmen penuh dalam memantau setiap perkembangan guna memastikan seluruh platform mematuhi hukum yang berlaku.
Bagi orang tua di seluruh Indonesia, peraturan baru ini menjadi pengingat penting akan peran pendampingan. Orang tua perlu memastikan anak tidak mengakses platform berbahaya tanpa pengawasan ketat. Memanfaatkan fitur parental control yang pihak platform sediakan menjadi langkah nyata untuk meminimalisir risiko negatif dari internet.
Komdigi tetap menjalankan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh platform digital. Penyelenggara sistem elektronik yang tetap nekat melanggar aturan akan menghadapi sanksi administratif yang cukup berat. Langkah sanksi ini mulai dari teguran tertulis sampai pada tindakan hukum lebih tegas sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU ITE dan regulasi pendukung lainnya.
Pada akhirnya, sinergi antara pemerintah, pelaku industri teknologi, dan keluarga menjadi kunci utama kesuksesan pelindungan anak di era digital tahun 2026. Upaya menjaga anak-anak dari ancaman konten berbahaya bukan hanya menjadi tanggung jawab kementerian saja, tetapi juga memerlukan kepatuhan dari pemilik platform agar lingkungan digital Indonesia tetap aman.