Beranda » Berita » Pembatasan usia platform digital: Langkah Polda NTB Lindungi Anak

Pembatasan usia platform digital: Langkah Polda NTB Lindungi Anak

Bukitmakmur.id – Direktur Reserse dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, secara resmi menyuarakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan usia platform digital pada Selasa (31/3/2026) di Mataram. Pemerintah menargetkan aturan ini untuk meminimalisasi risiko eksploitasi dan ancaman keamanan siber yang sering mengincar kelompok usia remaja.

Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan aturan ini melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut membatasi akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun pada aplikasi dengan risiko tinggi. menerbitkan kebijakan ini sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam atau PP Tunas.

Langkah tegas ini memperkuat aspek dan perlindungan terhadap anak dari berbagai potensi tindak pidana di dunia maya. Kombes Pol. Ni Made Pujawati menegaskan bahwa jajarannya siap melakukan kerja sama konkret dalam memantau implementasi aturan tersebut. Dengan adanya batasan akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, lingkungan digital berpotensi menjadi ruang yang lebih aman.

Pentingnya pembatasan usia platform digital

Polda NTB menilai pembatasan usia platform digital sebagai langkah krusial untuk mencegah tindak pidana yang sering berawal dari interaksi daring. Praktik kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) sering kali mengintai kelompok anak-anak melalui berbagai media sosial. Kasus perdagangan orang pun terkadang menggunakan platform digital sebagai sarana untuk mendekati calon korban.

Kombes Pol. Ni Made Pujawati menyatakan bahwa kebijakan ini akan memperkuat fungsi perlindungan hukum secara signifikan. Anak-anak yang memiliki akses tak terbatas ke aplikasi berisiko tinggi lebih rentan terhadap eksploitasi. Oleh karena itu, penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap operasional teknologi menjadi agenda utama Polda NTB sepanjang tahun 2026.

Baca Juga:  Pengawasan Makan Bergizi Gratis: Satgas Kota Kediri Gandeng Kejari 2026

Masyarakat perlu memahami bahwa aturan ini bertujuan melindungi masa depan anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia. Selain itu, kebijakan ini menekan angka kejahatan siber yang menyasar kelompok rentan. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia menjadi lebih sehat dan aman bagi pertumbuhan generasi muda.

Dampak aturan PP Tunas per 2026

Pemerintah secara resmi mengaktifkan implementasi pembatasan ini sejak 28 Maret 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini mewajibkan platform digital dengan risiko tinggi untuk menyesuaikan layanan mereka terhadap pengguna di bawah usia 16 tahun. Data menunjukkan bahwa sejumlah aplikasi populer mencakup daftar platform yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

Platform Terdampak Status Akses (Usia < 16)
YouTube, TikTok, Facebook Akun Nonaktif
, Thread, X Akun Nonaktif
Bigolive, Roblox Akun Nonaktif

Sistem secara otomatis menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform-platform tersebut per tanggal 28 Maret 2026. Hal ini mencerminkan komitmen serius pemerintah dalam menerapkan PP Tunas secara menyeluruh. Selain itu, kebijakan ini memaksa penyedia platform untuk melakukan verifikasi ketat terhadap basis pengguna mereka di Indonesia. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengembang aplikasi untuk mengutamakan keamanan anak sebagai prioritas utama.

Harapan bagi orang tua dan masyarakat

Pihak kepolisian menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mendampingi anak-anak saat menggunakan perangkat digital. Meskipun pemerintah telah menerapkan sistem pembatasan, pengawasan di keluarga tetap menjadi benteng pertama. Orang tua perlu memanfaatkan teknologi untuk tujuan edukasi yang positif sehingga anak-anak mampu menggunakan gawai dengan lebih bijaksana.

Menariknya, Kombes Pol. Ni Made Pujawati mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus memantau perkembangan aturan ini secara positif. Dukungan dari lingkungan sekitar akan mempermudah aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi perlindungan. Dengan demikian, sinkronisasi antara kebijakan pemerintah, pengawasan orang tua, dan penegakan hukum akan menciptakan lingkungan digital yang optimal.

Baca Juga:  Transformasi Budaya Kerja ASN Pemda Resmi Berlaku di 2026

Pemerintah juga berharap agar orang tua tidak menganggap kebijakan ini sebagai hambatan, melainkan sebagai upaya perlindungan jangka panjang. Anak-anak yang memiliki pemahaman baik tentang akan lebih terlindungi dari ancaman eksploitasi di masa depan. Pada akhirnya, sinergi semua pihak akan menjamin kenyamanan generasi penerus dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Keberhasilan skema ini sangat bergantung pada kepatuhan publik serta kesadaran masyarakat dalam mematuhi regulasi 2026. akan terus mengawal proses ini agar tidak terjadi penyimpangan yang membahayakan kelompok anak. Harapannya, langkah protektif ini mampu menurunkan angka kasus kejahatan siber terhadap anak secara drastis sepanjang sisa tahun 2026. Kesadaran kolektif menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi seluruh keluarga di air.