Bukitmakmur.id – Polda Bali menetapkan dua Warga Negara Brasil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara Belanda berinisial RP berusia 49 tahun. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kedua tersangka, Darlan Bruno Lima San Ana (35) dan Kalyl Hyorran (28), telah berhasil kabur ke Brasil. Polda Bali langsung mengajukan daftar pencarian orang (DPO) dan meajukan red notice ke Interpol untuk penangkapan internasional pada tingkat yang lebih luas.
Kronologi Pembunuhan WN Belanda di Bali
Insiden terjadi ketika korban dan kekasihnya hendak keluar dari vila tempat mereka menginap sekitar pukul 22.00 WITA pada Senin malam. Tak lama kemudian, kekasih korban melihat dua orang berboncengan menggunakan motor mendekati korban.
Dua orang tersebut tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau. Kekasih korban berhasil melarikan diri dan menyembunyikan diri di salah satu vila di sekitar lokasi. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, para pelaku memasuki vila korban mencari keberadaan pacar korban, namun tidak menemukan target mereka. Mereka kemudian melanjutkan serangan dengan menusuk-nusuk korban berkali-kali.
Setelah merasa aman, kekasih korban keluar dari persembunyian dan mulai berteriak meminta pertolongan. Saat itu, korban sudah terkapar berlumuran darah dan tidak bisa tertolong lagi.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman mengumumkan penetapan dua tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Sabtu, 28 Maret 2026 sore. Berdasarkan penyelidikan, Darlan Bruno Lima San Ana dan Kalyl Hyorran diduga menusuk korban dengan pisau hingga mengakibatkan kematian.
Kedua tersangka berhasil melarikan diri dari Indonesia pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, sehari setelah terjadinya peristiwa pembunuhan. Polda Bali menemukan bahwa mereka menginap di sebuah home stay di Jalan Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dan masuk ke Pulau Bali pada 18 Februari 2026.
“Kami sudah mengajukan daftar pencarian orang dan juga permohonan ke Interpol untuk melaksanakan pengejaran di tingkat lebih jauh,” ungkap Adhi kepada media massa. Polda Bali melakukan koordinasi intensif dengan pihak imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk melacak perlintasan kedua tersangka, termasuk negara transit dan tujuan akhir mereka.
Pasal dan Motif Pembunuhan
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, tersangka juga dihadapkan dengan pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Namun, motif di balik pembunuhan tersebut masih menjadi fokus penyelidikan. “Itu yang masih kami dalami berkaitan dengan motif. Apakah ada hubungan bisnis atau yang lain, kami masih mendalami,” ujar Joseph. Tim penyelidik terus menggali informasi mengenai kemungkinan ada hubungan bisnis, hutang piutang, atau motif lainnya antara korban dan kedua tersangka.
Upaya Penangkapan Internasional
Polda Bali bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Darlan Bruno Lima San Ana dan Kalyl Hyorran secara resmi. Langkah ini memungkinkan penangkapan kedua tersangka di berbagai negara melalui mekanisme red notice Interpol.
“Identitas lengkap dan foto pelaku akan disebarluaskan melalui DPO. Kami juga telah mengajukan red notice agar bisa dilakukan penangkapan di negara tujuan,” kata Adhi. Polda Bali telah memberikan data lengkap termasuk identitas dan foto kedua tersangka kepada Interpol untuk mempercepat proses penangkapan.
Kapolres Badung menekankan komitmen kepolisian dalam menangani setiap tindak kejahatan, khususnya yang melibatkan warga negara asing. “Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk yang melibatkan WNA. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Imbauan dan Respons Publik
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan kedua tersangka atau aktivitas mencurigakan lainnya. Kerjasama dari publik menjadi kunci dalam mempercepat proses penangkapan dan penyidikan kasus pembunuhan ini.
Kasus pembunuhan WN Belanda ini menjadi sorotan mengingat melibatkan warga negara asing dan penyelesaiannya melibatkan kerja sama internasional. Polda Bali terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kedua tersangka dapat ditangkap dan dihadapkan ke meja pengadilan.