Bukitmakmur.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak digital menembus angka Rp48,11 triliun hingga periode 28 Februari 2026. Pemerintah memperoleh pendapatan negara tersebut melalui berbagai sektor ekonomi digital yang berkembang pesat di tanah air sepanjang tahun 2026 ini.
Pencapaian ini mempertegas peran penting sektor ekonomi digital dalam struktur pendapatan nasional. Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa kontribusi sektor tersebut terus menunjukkan tren positif setiap bulannya. Melalui keterangan resmi pada Selasa (31/3), DJP menyatakan bahwa angka tersebut menunjukkan peningkatan kontribusi ekonomi digital terhadap kas negara.
Rincian Sektor Penerimaan Pajak Digital
Pemerintah memperoleh sumber pendanaan dari empat instrumen utama dalam ekosistem digital. Sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyumbang kontribusi paling signifikan. Selain itu, pajak dari sektor aset kripto, layanan teknologi finansial (fintech), dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga turut memperkuat realisasi penerimaan negara.
Berikut rincian kontribusi masing-masing sektor per Februari 2026:
| Sektor Ekonomi Digital | Jumlah Setoran (Rp) |
|---|---|
| PPN PMSE | 37,40 Triliun |
| Pajak Fintech | 4,64 Triliun |
| Pajak SIPP | 4,11 Triliun |
| Pajak Kripto | 1,96 Triliun |
Perkembangan Kinerja PPN PMSE
DJP saat ini menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa 223 pelaku usaha aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. Alhasil, total dana masuk dari sektor ini mencapai Rp37,40 triliun hingga akhir Februari 2026.
Pemerintah mengamati tren kenaikan setoran PPN PMSE yang konsisten dari tahun ke tahun. Pada 2020, sektor ini menyumbang Rp731,4 miliar. Kemudian angka tersebut meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022. Memasuki 2023, capaian bertambah menjadi Rp6,76 triliun, lalu Rp8,44 triliun pada 2024, hingga mencapai Rp10,32 triliun pada 2025. Memasuki awal 2026, DJP sudah mengumpulkan Rp1,74 triliun dari sektor ini.
Sumbangsih Sektor Fintech dan Kripto
Penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai angka Rp4,64 triliun. Angka ini mencakup PPh 23, PPh 26, serta PPN atas layanan pinjaman daring. Di sisi lain, sektor perdagangan aset kripto menyumbang Rp1,96 triliun. Pendapatan kripto berasal dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.
Lebih dari itu, SIPP juga memberikan kontribusi sebesar Rp4,11 triliun. Komposisinya terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN senilai Rp3,8 triliun. Meskipun DJP tidak menambah jumlah pemungut baru pada Februari 2026, kinerja penerimaan tetap menunjukkan angka yang stabil dan tumbuh positif.
Inge menegaskan bahwa DJP tidak melakukan penunjukan baru, pencabutan izin, atau perubahan data pemungut PPN PMSE selama Februari 2026. Meski begitu, para pelaku usaha tetap patuh melakukan penyetoran sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kondisi ini membuktikan bahwa sistem perpajakan digital sudah memiliki fondasi yang kuat.
Strategi Pengawasan Masa Depan
Pemerintah berkomitmen melakukan penguatan pengawasan untuk menjaga momentum pertumbuhan. Langkah ini mencakup perluasan basis perpajakan serta peningkatan kepatuhan para pelaku usaha digital. Dengan demikian, DJP optimis dapat menarik potensi pajak secara maksimal di masa mendatang.
Optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi kunci utama dalam strategi tersebut. DJP akan terus memperbaiki sistem perpajakan agar semakin efisien dan memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya. Pada akhirnya, upaya ini mendukung kesejahteraan negara melalui optimalisasi penerimaan dari sektor ekonomi digital yang kian mendominasi pasar.