Beranda » Berita » Penghentian Sementara Operasi Resor di Pulau Maratua oleh KKP

Penghentian Sementara Operasi Resor di Pulau Maratua oleh KKP

Bukitmakmur.id Kelautan dan (KKP) menghentikan sementara operasional sebuah resor yang pengelolaannya berada di bawah suatu perusahaan pada Jumat, 10 April 2026. Lokasi operasional resor tersebut berada di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Langkah penutupan ini KKP ambil guna menjamin kelestarian ruang laut di kawasan tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan pernyataan resmi pada Sabtu, 11 April . Pung menegaskan bahwa pemerintah wajib menjaga potensi alam laut Pulau Maratua dengan sebaik-baiknya agar keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi tetap terjaga.

Alasan Penghentian Operasi Resor di Pulau Maratua

Ternyata, KKP melakukan moratorium atau penghentian operasional ini karena investor gagal melampirkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Tanpa kepemilikan dokumen tersebut, setiap pelaku usaha tidak memiliki dasar untuk menjalankan kegiatan di wilayah perairan Indonesia.

Selain itu, Pung Nugroho Saksono menekankan bahwa setiap entitas bisnis harus tunduk pada seluruh aturan yang berlaku di Indonesia. Aturan ini berlaku bagi semua pihak, termasuk yang ingin memanfaatkan ruang laut nasional. Pihak KKP memandang tindakan ini sebagai upaya krusial dalam melindungi masa depan serta sumber daya laut secara menyeluruh.

Pelanggaran Regulasi Pemanfaatan Ruang Laut

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, memberikan penjelasan tambahan mengenai temuan lapangan tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan tim, perusahaan resor diduga melakukan pelanggaran terhadap regulasi spesifik mengenai pemanfaatan ruang laut. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus: 3 Skenario Ideal Komisi XIII

Faktanya, regulasi tersebut mewajibkan setiap individu atau badan usaha yang memanfaatkan ruang laut untuk memiliki dokumen PKKPRL secara sah. Ketiadaan dokumen ini menjadi bukti bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban administratif yang negara tetapkan. Akibatnya, KKP mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional resor tersebut.

Persyaratan Izin dalam Pemanfaatan Wisata Bahari

Pulau Maratua memiliki status khusus dan keistimewaan yang mengharuskan setiap kegiatan berjalan dengan memperhatikan regulasi ketat. Pemerintah mewajibkan pelaku usaha wisata bahari untuk mengantongi perizinan berusaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada tahun 2026.

Regulasi Terkait Operasional Resor
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 (Pengawasan Ruang Laut)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 (Wisata Bahari)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Singkatnya, kegiatan wisata di wilayah sensitif seperti Pulau Maratua tidak bisa terlepas dari kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko. Kepastian hukum dalam sektor wisata bahari menjadi poin utama yang KKP tekankan agar tidak ada pihak yang merugikan ekosistem laut demi keuntungan pribadi.

Langkah Lanjutan dan Sanksi bagi Perusahaan

Selanjutnya, Kepolisian Khusus Kelautan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan bakal melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kasus ini. Petugas akan mendalami sejauh mana pelanggaran yang perusahaan lakukan di lokasi sejak sebelum .

Kemudian, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak pengelola resor sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain agar senantiasa mematuhi regulasi pemanfaatan ruang laut demi keberlangsungan ekosistem Indonesia.

Baca Juga:  Cara Cek Bansos Maret 2026: Panduan Lengkap & Jadwal Cairnya

Pentingnya Kepatuhan terhadap Ruang Laut

Penutupan sementara resor di Pulau Maratua ini mencerminkan komitmen KKP dalam menjaga kedaulatan serta kelestarian wilayah laut nasional. Setiap investor wajib memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan mutlak dalam menjalankan bisnis di ekosistem perairan yang dilindungi.

Pada akhirnya, pemanfaatan yang bertanggung jawab akan menjamin keindahan Pulau Maratua tetap bisa dinikmati oleh generasi mendatang. Kelestarian laut bukan sekadar warisan, namun modal utama bagi ekonomi masa depan yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir di Kalimantan Timur dan seluruh Indonesia.