Bukitmakmur.id – Pengusaha bernama Hartini resmi melaporkan empat anggota Polda Maluku ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan pemerasan senilai Rp800 juta pada Senin (6/4) 2026. Laporan ini mencuat setelah Hartini merasa terjebak dalam pusaran penipuan bisnis sianida yang melibatkan oknum kepolisian.
Selain kasus pemerasan, Hartini juga menyertakan bukti dugaan penipuan terkait transaksi pembelian sianida senilai Rp8,2 miliar dalam laporannya. Kuasa hukum Hartini mendampingi kliennya saat menyambangi Mapolda Maluku untuk menyerahkan dokumen pelaporan langsung kepada pihak penyidik.
Empat anggota kepolisian yang Hartini laporkan mencakup Kepala SPKT Kompol S, Bripka ER dari Polda Maluku, Bripka I dari Polres Maluku Barat Daya, dan AKP REL yang menjabat sebagai Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso. Laporan masuk tepat pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIT.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi
Dugaan pemerasan ini bermula ketika Bripka ER mengajak Hartini berbisnis sianida bersama seorang rekan pengusaha berinisial K. Bripka ER awalnya membeli 300 kaleng sianida dengan berat total sekitar 50 kilogram senilai Rp8,2 miliar dari sebuah PT di Surabaya, Jawa Timur.
Bripka ER dan K baru menyetor uang muka senilai Rp2 miliar kepada penyedia barang di Surabaya. Hartini kemudian menalangi sisa kekurangan pembayaran sebanyak Rp6,2 miliar agar barang bisa segera pengiriman ke Ambon. Mereka menjanjikan pelunasan modal kepada Hartini segera setelah barang tiba di tempat tujuan.
Namun, masalah muncul setibanya sianida di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Bripka ER menghubungi Hartini dan mengklaim pihak kepolisian menahan 300 kaleng sianida tersebut di pelabuhan. Alhasil, oknum polisi mulai melancarkan aksi permintaan uang dengan alasan untuk mengurus barang yang tertahan.
Nominal Pemerasan yang Mengarah ke Oknum Perwira
Bripka ER meminta uang total Rp800 juta kepada Hartini dengan perincian khusus sebagai berikut:
| Penerima Dana | Nominal |
|---|---|
| AKP REL (Kapolsek Pelabuhan) | Rp600 Juta |
| Oknum Dirkrimsus | Rp200 Juta |
Selain pemerasan tersebut, Hartini juga mengaku sempat terbang ke Jakarta dan Bandung bersama Bripka ER dengan iming-iming pertemuan bersama seorang jenderal. Namun, janji itu tidak kunjung terealisasi. Bahkan, ketika kembali ke Ambon, Bripka ER kembali menjanjikan pertemuan dengan jenderal lain dengan meminta tambahan dana.
Hartini menceritakan pengalaman pahitnya saat mentransfer kembali Rp100 juta ke rekening yang oknum tersebut berikan atas nama sang jenderal. Pada akhirnya, tidak ada satu pun perwira berpangkat jenderal yang dia temui sepanjang rangkaian kejadian tersebut.
Respon Polda Maluku Terkait Oknum Terlapor
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengonfirmasi adanya laporan polisi (LP) dari Hartini terhadap empat anggota Polri tersebut. Rositah menjelaskan bahwa pihak Polda Maluku saat ini tengah memproses laporan terkait tindak pidana penipuan, pemerasan, serta pemufakatan jahat oleh para terlapor.
Semua terlapor merupakan anggota aktif Polri yang berdinas di jajaran Polda Maluku. Pihak kepolisian berkomitmen menjalankan pemeriksaan intensif agar kebenaran kasus ini terungkap dengan terang. Langkah selanjutnya berada dalam penanganan Bagian Reserse Kriminal Umum guna memeriksa setiap detail informasi dari pelapor maupun terlapor.
Langkah Hukum bagi Pengusaha Melapor ke Propam Maluku
Laporan ini menjadi pembuka jalan bagi Hartini untuk mencari kepastian hukum atas kerugian materiel yang dia alami. Selama ini, Hartini merasa dimanfaatkan dalam skema bisnis sianida tersebut hingga akhirnya mengarahkan laporan ke Propam Polda Maluku. Keberanian Hartini melapor menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar berani menyuarakan kebenaran ketika mengalami ketidakadilan oleh oknum aparat.
Pihak kepolisian berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif tanpa pandang bulu terhadap anggotanya. Publik tentu memantau perkembangan kasus ini secara ketat hingga putusan final penanganan perkara keluar. Harapannya, tindakan tegas terhadap oknum pelanggar bisa mengembalikan integritas kepolisian di mata masyarakat luas sepanjang tahun 2026 ini.