Beranda » Berita » Penolakan Real Estate Prigen Meningkat Akibat Aksi Ribuan Warga

Penolakan Real Estate Prigen Meningkat Akibat Aksi Ribuan Warga

Bukitmakmur.id – Ribuan warga dari berbagai dan desa di Kecamatan Prigen turun ke jalan pada Minggu, 29 Maret 2026, untuk menyuarakan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan penolakan real estate Prigen di kawasan hutan kaki Gunung Welirang dan Arjuno. Massa aksi melakukan long march sepanjang 850 meter, mulai dari Dung Biru di Lingkungan Tretes, Kelurahan Prigen, hingga Jalan Taman yang berada di Kelurahan Pecalukan.

Aksi ini menunjukkan kekecewaan mendalam warga terhadap rencana pembukaan lahan seluas 22,5 hektare untuk kepentingan bisnis . Para pengunjuk rasa dengan lantang menolak alih fungsi hutan yang mereka nilai akan merusak ekosistem vital di wilayah Pasuruan. Aparat keamanan dari Linmas, Koramil Prigen, Polsek Prigen, serta Polres Pasuruan menjaga ketat lokasi selama aksi berlangsung guna memastikan situasi tetap kondusif.

Aksi Damai dan Tuntutan Warga Terkait Penolakan Real Estate Prigen

Sesampainya di Jalan Taman Wisata, para demonstran menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk nasionalisme dan cinta air. Selain itu, mereka mengadakan doa bersama serta mempertunjukkan aksi teatrikal untuk menggambarkan dampak kerusakan hutan jika pembangunan terus berlanjut. Perwakilan massa dari Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA), Priya Kusuma, memimpin orasi dengan menyuarakan poin-poin tuntutan utama kepada pemerintah.

Priya Kusuma, yang juga warga Kelurahan Pecalukan, menegaskan bahwa pemerintah harus segera mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Stasionkota Sarana Permai. Lebih dari itu, warga mendesak pengembalian status lahan menjadi zona hijau tanpa kompromi. Bahkan, mereka menuntut pembatalan SK Nomor 375/2004 serta menyeluruh terhadap proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) PT Kusuma Raya Utama.

Baca Juga:  Solusi Lupa PIN Kartu ATM KKS PKH dan Buku Tabungan Hilang

Mengapa Warga Mengkhawatirkan Dampak Lingkungan?

Warga memiliki alasan kuat mengapa mereka gigih melancarkan penolakan Prigen ini. Menurut mereka, hutan wajib tetap berfungsi sebagai hutan untuk menjaga resapan air dan keanekaragaman hayati. Alih fungsi lahan dapat mengganggu stabilitas mata air serta memicu ancaman bencana alam yang membahayakan penduduk sekitar.

Adi, warga Desa Candiwates berusia 41 tahun, berpendapat bahwa hutan merupakan aset masa depan yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan sementara. Jika pihak pengembang memaksakan kehendak, warga yang menetap di sekitar kaki gunung akan menjadi pihak pertama yang menanggung kerugian akibat bencana lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat berkomitmen untuk terus berjuang hingga status lahan tetap terlindungi.

Peran DPRD Pasuruan dalam Menanggapi Aspirasi Masyarakat

Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugianto, turut hadir di tengah massa aksi. Ia menyebut antusiasme warga dalam menyuarakan pendapat sebagai energi positif yang memperkuat posisi Pansus dalam mengambil kebijakan. Sugianto memastikan bahwa timnya sedang memproses rekomendasi yang akan segera mereka sampaikan kepada Bupati Pasuruan.

Tabel berikut merangkum timeline rencana kerja Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan per :

Aktivitas Pansus Target Waktu
Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) Selesai per Maret 2026
Penyampaian Rekomendasi ke Bupati Akhir April 2026
Akhir Masa Kerja Pansus 27 April 2026

Sugianto menambahkan, pihaknya telah memegang data lengkap hasil pengumpulan bahan keterangan. Dengan demikian, Pansus menargetkan penyelesaian seluruh proses sebelum masa kerjanya berakhir pada 27 April 2026. Ia menjanjikan serta ketegasan sikap Pansus dalam mengawal aspirasi warga yang menolak pembangunan tersebut.

Tinjauan Administrasi KPH Pasuruan Soal Lahan Hutan

Administrator KPH Pasuruan, Ifad Cahyo, juga memberikan penjelasan terkait sejarah lahan tersebut di hadapan massa aksi. Berdasarkan catatan, proses pelepasan lahan hutan berlangsung pada tahun 2004 dengan status awal sebagai hutan produksi untuk kepentingan pariwisata. Ifad menegaskan bahwa wewenang penuh atas proses pelepasan lahan terletak pada Kementerian Kehutanan.

Baca Juga:  Pengangkutan Sampah Efisien: Strategi Jakbar Hadapi Pemangkasan Kuota

Merespons gelombang protes yang semakin masif, Ifad menganjurkan pengembang maupun semua pihak untuk menghentikan seluruh aktivitas fisik di lokasi lahan tersebut. Ia menyarankan Pemkab Pasuruan untuk mengambil alih lahan tersebut. Menurutnya, mengalihfungsikan lokasi menjadi hutan masyarakat atau area lain merupakan solusi yang paling masuk akal agar kelestarian alam tetap terjaga.

Upaya Keberlanjutan Lingkungan demi Masa Depan

Perjuangan masyarakat Prigen dalam mempertahankan kawasan hutan Gunung Welirang dan Arjuno mencerminkan kesadaran kolektif yang kuat. Kelompok GEMA DUTA bahkan menetapkan ancaman untuk melakukan aksi lebih besar apabila pemerintah tetap mengabaikan tuntutan mereka. Bagi warga, ini bukan semata tentang penolakan proyek, melainkan perjuangan melindungi sumber mata air dan menjaga alam demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Pada akhirnya, nasib 22,5 hektare kawasan hutan tersebut kini bergantung pada ketegasan pemerintah daerah dan DPRD Pasuruan. Prioritas utama tetap berfokus pada pelestarian kawasan resapan air demi menghindari bencana yang mungkin menimpa wilayah Prigen. Sinergi antara kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ini secara adil bagi lingkungan dan warga setempat.