Beranda » Sosial » Perbedaan BLT, PKH, dan BPNT yang Wajib Diketahui Calon Penerima Bansos

Perbedaan BLT, PKH, dan BPNT yang Wajib Diketahui Calon Penerima Bansos

Sudah lama terdampak pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang membutuhkan (bansos) dari pemerintah. Ada berbagai macam yang dijalankan, seperti Bantuan Langsung Tunai (), (), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Meski sama-sama bertujuan membantu masyarakat yang kesulitan, ternyata ketiga program bansos ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Jika Anda termasuk calon , penting untuk memahami perbedaan BLT, PKH, dan BPNT agar tidak salah menerima bantuan yang seharusnya.

Singkatnya, perbedaan BLT, PKH, dan BPNT adalah:

  1. BLT adalah bantuan tunai langsung untuk membantu kebutuhan dasar, PKH adalah bantuan bersyarat untuk keluarga miskin dengan anak usia sekolah dan ibu hamil, sedangkan BPNT adalah bantuan pangan berupa bahan makanan pokok.

Perbedaan Antara BLT, PKH, dan BPNT

Bantuan Langsung Tunai (BLT)

BLT merupakan bantuan langsung tunai dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dan tergolong rentan miskin. Tujuannya adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti pangan, biaya hidup, dan biaya kesehatan.

Jumlah bantuan BLT yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan selama 4 bulan, sehingga total bantuan sebesar Rp1.200.000 per .

Syarat utama penerima BLT adalah warga yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), namun belum terdata sebagai penerima bantuan usaha mikro dari pemerintah.

Baca Juga:  BPNT Tidak Cair Padahal Terdaftar? Ini 4 Kemungkinan Penyebabnya

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah kepada keluarga atau individu miskin dan rentan yang memenuhi kriteria kepesertaan dan diwajibkan memenuhi komitmen yang terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Besaran bantuan PKH per keluarga per tahun bervariasi berdasarkan komponen yang dipenuhi, mulai dari Rp1.890.000 sampai Rp3.900.000.

Penerima PKH adalah keluarga miskin dengan kriteria memiliki ibu hamil/nifas, anak usia di bawah 6 tahun, anak SD/SMP/SMA, dan/atau lansia di atas 60 tahun.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah bekerja sama.

Besaran BPNT yang diberikan adalah sebesar Rp200.000 per keluarga per bulan. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli beras dan telur.

Penerima BPNT adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam ().

Simulasi Nyata Perbedaan Bansos

Untuk lebih memahami perbedaan BLT, PKH, dan BPNT, berikut simulasi kasus nyata:

Keluarga Ibu Siti terdaftar sebagai peserta PKH karena memiliki anak berusia 7 tahun yang masih sekolah dasar. Selain itu, Ibu Siti juga terdata sebagai penerima BPNT karena keluarganya termasuk kategori miskin di DTKS.

Dengan demikian, Ibu Siti berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp1.890.000 per tahun karena memiliki anak usia sekolah dasar. Dia juga akan menerima BPNT Rp200.000 per bulan untuk membeli beras dan telur.

Namun, Ibu Siti tidak termasuk penerima BLT karena sudah menerima bantuan PKH dan BPNT. BLT hanya diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak menerima bantuan lain.

Baca Juga:  Cara Cek BPNT 2026 Lewat HP, Status Penerima Langsung Ketahuan!

Kendala Umum dan Solusinya

Meski tujuannya sama-sama membantu masyarakat, sering kali terjadi kendala teknis dalam penyaluran program BLT, PKH, dan BPNT. Berikut 5 penyebab umum dan solusinya:

  1. Data penerima yang tidak valid atau sudah kadaluwarsa. Solusi: Pemutakhiran data penerima bansos secara berkala.
  2. Kurangnya sosialisasi program kepada masyarakat. Solusi: Gencarkan sosialisasi melalui berbagai media dan saluran komunikasi pemerintah.
  3. Kendala teknis saat pengambilan bantuan di e-warong atau . Solusi: Perluasan jangkauan titik penyaluran dan penambahan petugas/relawan.
  4. Penerima tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai kriteria. Solusi: Perbaikan mekanisme verifikasi dan validasi data calon penerima.
  5. Keterlambatan pencairan dana bantuan. Solusi: Perbaikan sistem penyaluran yang lebih efektif dan tepat waktu.
Aspek Keterangan
Tujuan Membantu kebutuhan dasar masyarakat terdampak Covid-19
Jenis Bantuan BLT: Tunai, PKH: Bersyarat, BPNT: Pangan Non-Tunai
Besaran Bantuan BLT: Rp1,2 juta, PKH: Rp1,89 – 3,9 juta/tahun, BPNT: Rp200 ribu/bulan
Syarat Penerima BLT: Warga terdampak, tidak dapat bantuan lain
PKH: Keluarga miskin dengan kriteria tertentu
BPNT: Keluarga miskin dalam DTKS

Pertanyaan Umum Seputar BLT, PKH, dan BPNT

Apakah penerima BLT otomatis dapat menerima PKH dan BPNT?

Tidak. Penerima BLT adalah warga terdampak Covid-19 yang tidak menerima bantuan sosial lainnya, sedangkan penerima PKH dan BPNT adalah keluarga miskin dengan kriteria tertentu. Jadi, satu orang bisa saja menerima BLT, PKH, dan BPNT secara terpisah.

Apakah bantuan BLT, PKH, dan BPNT dapat ditukarkan dengan uang tunai?

Tidak bisa. BLT memang berbentuk uang tunai, namun PKH dan BPNT harus dimanfaatkan sesuai peruntukkannya, misalnya untuk biaya pendidikan dan kesehatan (PKH) serta pembelian bahan pangan pokok (BPNT).

Bagaimana jika terjadi perubahan data penerima?

Penerima bantuan sosial harus selalu memperbaharui data diri dan keluarga ke kantor desa/kelurahan setempat jika ada perubahan, misalnya mutasi tempat tinggal, perubahan jumlah anggota keluarga, dan sebagainya. Hal ini untuk memastikan bantuan dapat tersalurkan dengan tepat.

Baca Juga:  Cara Mengurus KKS Kadaluwarsa Agar Bansos Tetap Bisa Diambil

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Nah, sekarang Anda sudah paham perbedaan BLT, PKH, dan BPNT. Jangan ragu untuk membagikan pengalaman atau pertanyaan Anda terkait program bansos dari pemerintah ini ya!