Sebagai wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, Anda perlu memahami perbedaan antara PPh 21, PPh 22, dan PPh 23. Masing-masing jenis pajak penghasilan ini memiliki aturan dan mekanisme yang berbeda dalam hal penghitungan, pelaporan, dan pembayaran. Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…
Apa Itu PPh 21, PPh 22, dan PPh 23?
PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 merupakan jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Masing-masing jenis PPh ini memiliki karakteristik dan aturan yang berbeda.
Perbedaan PPh 21, PPh 22, dan PPh 23
1. PPh 21
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Contoh penghasilan yang dikenai PPh 21 adalah gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
PPh 21 dipotong dan disetor oleh pemberi kerja atau pihak yang membayarkan penghasilan. Tarif PPh 21 bervariasi tergantung status Wajib Pajak dan besaran penghasilan.
2. PPh 22
PPh 22 adalah pajak atas pembelian barang yang dikenakan kepada pembeli. Pemungut PPh 22 adalah pihak-pihak tertentu yang melakukan pembelian barang. Contoh pemungut PPh 22 adalah Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD, Importir barang, dan lain-lain.
Tarif PPh 22 bervariasi tergantung jenis barang yang dibeli, namun umumnya sebesar 1,5% dari harga pembelian. PPh 22 harus disetor dan dilaporkan oleh pemungut, bukan oleh pembeli.
3. PPh 23
PPh 23 adalah pajak atas penghasilan dari penggunaan harta dan jasa. Contoh penghasilan yang dikenai PPh 23 adalah dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, hadiah dan penghargaan, dan lain-lain.
PPh 23 dipotong dan disetor oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut. Tarif PPh 23 adalah 15% dari jumlah bruto penghasilan.
Contoh Perhitungan PPh 21, PPh 22, dan PPh 23
Untuk lebih memahami perbedaan ketiga jenis PPh ini, berikut adalah contoh perhitungannya:
Contoh Kasus PPh 21
Budi, seorang pegawai tetap, memiliki penghasilan bruto Rp5.000.000 per bulan. Dengan status Wajib Pajak Kawin dan memiliki 2 tanggungan, maka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Budi adalah Rp67.500.000 per tahun. Tarif PPh 21 yang dikenakan kepada Budi adalah 5% dari penghasilan kena pajak (PKP).
Perhitungan:
Penghasilan Bruto per Tahun = Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000
PKP = Rp60.000.000 – Rp67.500.000 = Rp0 (tidak ada PKP)
PPh 21 Terutang = 0% x Rp0 = Rp0
Contoh Kasus PPh 22
Perusahaan A membeli bahan baku dari supplier dengan harga pembelian Rp10.000.000. Tarif PPh 22 untuk pembelian bahan baku adalah 1,5% dari harga pembelian.
Perhitungan:
PPh 22 Terutang = 1,5% x Rp10.000.000 = Rp150.000
Jadi, Perusahaan A harus membayar Rp10.150.000 ke supplier, di mana Rp150.000 merupakan PPh 22 yang harus disetor ke kas negara oleh supplier.
Contoh Kasus PPh 23
Perusahaan B membayar imbalan jasa konsultan manajemen kepada Konsultan X sebesar Rp20.000.000. Tarif PPh 23 untuk imbalan jasa konsultan adalah 15% dari jumlah bruto.
Perhitungan:
PPh 23 Terutang = 15% x Rp20.000.000 = Rp3.000.000
Jadi, Perusahaan B harus membayar Rp17.000.000 kepada Konsultan X, di mana Rp3.000.000 merupakan PPh 23 yang harus disetor ke kas negara oleh Perusahaan B.
Studi Kasus: Penghitungan PPh 21 Pekerja Harian
Ibu Susi adalah seorang pekerja harian lepas di sebuah toko buku. Ia memiliki penghasilan Rp100.000 per hari dan bekerja selama 20 hari dalam sebulan.
Perhitungan:
Penghasilan Bruto per Bulan = Rp100.000 x 20 hari = Rp2.000.000
PTKP per Bulan = Rp4.500.000 / 12 = Rp375.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) per Bulan = Rp2.000.000 – Rp375.000 = Rp1.625.000
PPh 21 Terutang per Bulan = 5% x Rp1.625.000 = Rp81.250
Jadi, Ibu Susi harus membayar PPh 21 sebesar Rp81.250 per bulan.
Troubleshooting: Kendala Umum Perhitungan PPh
Berikut adalah 5 penyebab umum kesalahan dalam perhitungan PPh dan solusinya:
- Salah Memahami Objek Pajak: Pastikan Anda mengetahui dengan benar jenis penghasilan yang dikenai PPh 21, PPh 22, atau PPh 23.
- Keliru Menghitung PTKP: Pastikan Anda menggunakan PTKP yang sesuai berdasarkan status Wajib Pajak.
- Lupa Memotong/Memungut Pajak: Pastikan Anda tidak lupa untuk memotong/memungut pajak sesuai dengan ketentuan.
- Salah Menerapkan Tarif Pajak: Cek kembali tarif pajak yang berlaku untuk masing-masing jenis PPh.
- Terlambat Melaporkan dan Menyetor Pajak: Pastikan Anda melaporkan dan menyetor pajak tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis Pajak | PPh 21, PPh 22, PPh 23 |
| Pemotong/Pemungut Pajak | Pemberi kerja, Bendahara, Importir, dll |
| Objek Pajak | Gaji, upah, imbalan jasa, dividen, bunga, royalti, sewa, dll |
| Tarif Pajak | PPh 21: 5%-30%, PPh 22: 1,5%-10%, PPh 23: 15% |
| Masa Pajak | Bulanan |
FAQ Seputar PPh 21, PPh 22, dan PPh 23
- Apa saja perbedaan utama antara PPh 21, PPh 22, dan PPh 23?
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan pegawai, PPh 22 adalah pajak atas pembelian barang, sedangkan PPh 23 adalah pajak atas penghasilan dari penggunaan harta dan jasa. Masing-masing memiliki tarif, perhitungan, dan mekanisme pembayaran yang berbeda. - Siapa saja yang wajib memotong/memungut PPh 21, PPh 22, dan PPh 23?
Pemberi kerja wajib memotong PPh 21, Bendahara/Importir wajib memungut PPh 22, sementara pihak yang membayarkan penghasilan (dividen, bunga, royalti, sewa, jasa, dll) wajib memotong PPh 23. - Kapan waktu pelaporan dan penyetoran PPh 21, PPh 22, dan PPh 23?
PPh 21 dan PPh 23 harus dilaporkan dan disetor setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. PPh 22 harus dilaporkan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Disclaimer
Artikel ini hanya untuk informasi umum, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah atau instansi terkait dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan informasi di dalam artikel ini.
Kesimpulan
Memahami perbedaan PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 merupakan hal penting bagi wajib pajak, baik individu maupun perusahaan. Dengan mengetahui karakteristik masing-masing jenis PPh, Anda dapat menghitung, melaporkan, dan membayarkan pajak dengan benar sesuai ketentuan. Jika masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk berdiskusi di kolom komentar!