Bukitmakmur.id – Penyidik Polres Buleleng menetapkan Perbekel Desa Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pada Senin (30/3/2026). Aparat kepolisian memproses hukum tersangka usai menerima laporan dari warga terkait tindak pidana tersebut.
Made Ngurah Fajar Kurniawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin sore di ruang penyidik. Selanjutnya, ia kembali hadir di Polres Buleleng pada Selasa (31/3/2026) untuk mengikuti rangkaian prosedur pemeriksaan lanjutan sebelum pihak berwenang menempatkannya di ruang tahanan.
Sebagian pihak menyebut tersangka sempat menghuni klinik pratama kepolisian sebelum petugas mengarahkannya ke ruang pemeriksaan. Kejadian ini memicu perhatian warga Desa Sudaji karena melibatkan sosok pemimpin wilayah mereka dalam perkara hukum serius.
Status Tersangka Perbekel Sudaji dan Upaya Damai
Kuasa hukum tersangka, Nyoman Mudita, menerangkan bahwa perbekel Sudaji tersangka penggelapan ini sebenarnya sudah melangkah ke tahap perdamaian. Mudita menyatakan bahwa kliennya bersama pelapor sudah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Bahkan, pelapor kini sedang mengupayakan pencabutan berkas laporan di Polres Buleleng. Meskipun kedua pihak menyepakati perdamaian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum karena hal tersebut menjadi prosedur standar yang harus polisi lalui. Mudita berharap itikad baik kedua pihak bisa menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam tahap selanjutnya.
Faktanya, kasus ini murni merupakan persoalan pribadi terkait pinjam-meminjam uang antar individu. Persoalan ini tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan jabatan Made Ngurah Fajar Kurniawan sebagai Perbekel maupun institusi Pemerintah Desa Sudaji. Hal ini menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi tersangka sepenuhnya.
Duduk Perkara Kasus Penipuan
Peristiwa ini bermula saat Putu Agus Suriawan, warga Denpasar berusia 35 tahun, melaporkan Made Ngurah Fajar Kurniawan ke Polres Buleleng pada Februari 2026. Putu Agus Suriawan mengaku menjadi korban penipuan yang terjadi pada Oktober 2025 lalu.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa korban menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada tersangka. Made Ngurah Fajar Kurniawan menjanjikan pengembalian dana fantastis hingga Rp 100 juta dalam waktu singkat kepada korban. Akan tetapi, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang tersebut hingga melampaui tenggat waktu yang mereka sepakati sebelumnya.
Data Kesepakatan Perdamaian
Pihak tersangka telah menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya. Berikut rincian kesepakatan damai yang tertera dalam surat pernyataan tertanggal 28 Februari 2026:
| Poin Kesepakatan | Keterangan |
|---|---|
| Total Dana | Rp 295 juta |
| Metode Bayar | Penuh (Tanpa Cicil) |
| Kewajiban | Permintaan maaf terbuka |
Selain poin di atas, tersangka wajib berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. Nyoman Mudita menambahkan bahwa kliennya telah mengembalikan sebagian dana kepada pelapor. Sisa dana tersebut akan kedua pihak selesaikan melalui jalur perdata sebagai bentuk penyelesaian masalah yang komprehensif.
Harapan Kuasa Hukum dalam Proses Hukum
Nyoman Mudita mengungkapkan keinginan agar penyidik tidak menahan kliennya mengingat perdamaian sudah terjadi. Meskipun tersangka sempat menjalani pemeriksaan di klinik pratama, kuasa hukum terus meyakinkan publik bahwa masalah ini tidak membawa dampak bagi pelayanan publik di tingkat desa.
Penyidik tentu akan tetap melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Apakah langkah damai ini nantinya mampu menghentikan proses hukum secara total? Tentu keputusan akhir tetap berada di tangan pihak kepolisian sebagai otoritas penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik mengenai risiko hukum dalam transaksi keuangan pribadi. Kehati-hatian dalam menjanjikan keuntungan atau melakukan pinjam-meminjam dapat mencegah potensi kerugian serta jeratan hukum yang tidak perlu. Pada akhirnya, integritas pribadi merupakan fondasi utama bagi siapa pun yang memegang jabatan publik agar tetap mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan warganya.