Beranda » Berita » PP Tunas Sisir Akun Anak untuk Keamanan Digital 2026

PP Tunas Sisir Akun Anak untuk Keamanan Digital 2026

Bukitmakmur.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memulai pengawasan ketat terhadap akun pengguna anak di berbagai media sosial per 11 April 2026. Pemerintah menjalankan langkah ini sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital yang familiar dengan sebutan PP Tunas.

Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyatakan bahwa langkah ini menciptakan ekosistem internet yang sehat bagi generasi muda di Indonesia. Kebijakan tersebut mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengidentifikasi layanan yang berpotensi menyasar anak sekaligus menerapkan sistem verifikasi usia secara ketat.

Penerapan PP Tunas Sisir Akun Anak di Indonesia

Pemerintah menargetkan dengan menyisir akun media guna menekan angka eksploitasi dan perundungan siber. Alexander Sabar menegaskan keberhasilan regulasi ini berdasarkan dua indikator utama yang saling berkaitan dalam proses pengawasan selama tahun 2026.

Pertama, pihak kementerian menilai tingkat kepatuhan platform dalam menerapkan sistem pelindungan anak secara menyeluruh. Kedua, pemerintah mengukur dampak nyata berupa penurunan kasus perundungan dan paparan konten negatif yang mengancam tumbuh kembang anak di jagat maya.

Faktanya, Komdigi terus melakukan verifikasi terhadap profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) pada tiap platform. Hal tersebut menentukan sejauh mana kewajiban perlindungan yang harus penyelenggara sistem terapkan demi keamanan pengguna muda di . Selain itu, pemerintah berkomitmen mengawal implementasi ini secara konsisten sepanjang masa.

Status Kepatuhan Platform Digital di Indonesia

Berbagai platform besar mulai menunjukkan sikap tegas terhadap regulasi baru ini. Sebagai contoh, dan platform sejenis kini menetapkan usia minimal pengguna menjadi 16 tahun guna memenuhi ketentuan yang berlaku per 2026. Meta bahkan secara bertahap menonaktifkan akun yang penggunanya teridentifikasi sebagai anak di bawah umur sesuai aturan baru.

Baca Juga:  Pembatasan media sosial di Aceh Barat untuk lindungi siswa per 2026

Berikut adalah tabel pemetaan status kepatuhan platform per :

Platform Status Kepatuhan
Meta (Instagram/Facebook) Patuh Sepenuhnya
Masih Menyesuaikan
TikTok Masih Menyesuaikan
Google Menerima Teguran Tertulis

Menariknya, Google memperoleh sanksi teguran tertulis pertama karena belum memenuhi kewajiban standar verifikasi PP Tunas. Alexander Sabar memberi waktu selama tujuh hari sejak pemberian sanksi administratif tersebut bagi Google untuk memperbaiki sistem kepatuhan mereka.

Langkah Tegas Pemerintah Memberantas Konten Negatif

Pemerintah tidak memberikan bagi pihak yang mengabaikan aspek perlindungan anak. Alhasil, Komdigi menekankan batas waktu tegas bagi penyelenggara sistem yang belum patuh dalam menyisir akun dan membatasi akses anak. Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk memitigasi risiko di ruang digital yang kian dinamis.

Dengan demikian, para pelaku industri digital harus menaruh perhatian penuh pada keamanan pengguna kelompok anak. Pemerintah berharap semua platform media sosial mampu berjalan beriringan dalam menciptakan ruang digital aman tahun 2026. Upaya kolektif ini bakal menjamin masa depan generasi muda di tengah arus informasi global yang semakin deras. Pada akhirnya, kepatuhan tegas ini membentuk fondasi kuat bagi ketahanan digital nasional yang lebih baik.