Bukitmakmur.id – PT Aneka Tambang Tbk secara resmi meminta pemerintah untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% bagi produk perak murni. Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menyampaikan usul tersebut saat menghadiri rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 31 Maret 2026.
Pemerintah sejauh ini sudah membebaskan PPN untuk produk emas batangan murni. Namun, produk perak murni masih menanggung beban pajak sebesar 12% yang menurut pihak manajemen menghambat daya saing industri logam mulia di Indonesia pada tahun 2026.
Pentingnya Fasilitas PPN Produk Perak Murni
Pihak Antam menginginkan penyamaan perlakuan pajak antara logam mulia emas dan perak. Ketidakseimbangan tarif pajak saat ini membuat produk perak murni kurang kompetitif di pasar nasional jika dibandingkan dengan emas batangan yang sudah mendapatkan fasilitas tanpa pungutan PPN.
Selain itu, pihak manajemen mengusulkan skema fasilitas PPN tidak dipungut untuk perak. Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan dengan emas batangan murni yang sudah berlaku saat ini. Faktanya, penetapan tarif 12% bagi perak murni justru membebani pelaku usaha yang mengelola komoditas tersebut di Indonesia.
Ketimpangan Tarif PPh Pasal 22 BUMN dan Non-BUMN
Tidak hanya menyoroti PPN, Antam juga mengkritisi perbedaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 mengatur ulang pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion.
Peraturan tersebut menetapkan tarif PPh 22 pembelian emas oleh bullion bank sebesar 0,25%. Di sisi lain, BUMN harus menanggung tarif sebesar 1,5% untuk aktivitas yang serupa. Akibatnya, BUMN menanggung beban pajak enam kali lipat lebih besar jika dibandingkan dengan entitas non-BUMN dalam sektor industri emas.
Analisis Dampak Ketimpangan Pajak
Ketimpangan tarif ini menciptakan kondisi perdagangan yang tidak setara. Perusahaan BUMN menghadapi tantangan berat karena perbedaan pengenaan pajak yang cukup signifikan. Manajemen Antam meminta pemerintah segera melakukan penyetaraan kebijakan perpajakan agar tercipta iklim kompetisi yang sehat bagi semua pelaku industri logam mulia.
| Kategori Pajak | Tarif untuk Non-BUMN | Tarif untuk BUMN |
|---|---|---|
| PPh Pasal 22 (Emas) | 0,25% | 1,5% |
Data Harga Emas Antam Per 2026
Variasi harga menjadi perhatian penting bagi para investor emas sepanjang tahun 2026. Data pasar menunjukkan fluktuasi harga dalam kurun waktu satu bulan terakhir dengan rentang harga jual antara Rp 2.807.000 hingga Rp 3.135.000 per gram.
Sementara itu, harga emas Antam dalam satu pekan terakhir bergerak di rentang Rp 2.807.000 hingga Rp 2.850.000 per gram. Konsumen juga perlu mencatat penurunan harga untuk layanan buyback emas Antam. Saat ini, harga beli kembali turun sebesar Rp 11.000 per gram menjadi Rp 2.477.000 per gram.
Upaya Penyetaraan Kebijakan Perpajakan
Pihak Antam berharap pemerintah menanggapi permohonan penyetaraan ini demi kelancaran operasional industri logam mulia. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan minat investasi domestik di sektor perak dan emas. Industri nasional membutuhkan dukungan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika ekonomi terkini pada tahun 2026.
Singkatnya, penyelarasan tarif PPN untuk produk perak murni dan rasionalisasi PPh 22 bakal memberikan dampak positif bagi daya saing BUMN. Pemerintah kini memegang peranan kunci dalam menciptakan regulasi pajak yang berkeadilan bagi seluruh pelaku industri logam mulia di Tanah Air.