Bukitmakmur.id – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda purnawirawan Leonardi, mengungkap keterlibatan Presiden ke-7 Joko Widodo dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012–2021. Pengakuan tersebut Leonardi sampaikan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek satelit Kemhan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.
Leonardi menegaskan bahwa proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur bukan merupakan inisiatif pribadinya melainkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Leonardi menyebutkan arahan tersebut muncul dalam Rapat Kabinet Terbatas yang berlangsung pada Desember 2015 silam.
Presiden Joko Widodo saat itu menginstruksikan Menteri Pertahanan yang menjabat, Ryamizard Ryacudu, untuk mengamankan slot orbit dimaksud agar pihak lain atau negara lain tidak mengambil alih hak milik Indonesia. Fakta ini mencuat ke permukaan saat proses hukum berjalan di tahun 2026 sebagai upaya legalitas pembelaan diri para pihak terkait.
Kronologi Pengadaan dan Perintah Presiden
Pemerintah menempatkan keamanan komuniksi strategis sebagai prioritas utama dalam proyek ini. Leonardi menjelaskan bahwa pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur mendesak pelaksanaannya karena satelit L-band lama milik Indonesia sudah berada di luar jangkauan atau out of orbit. Arahan Presiden kemudian turun langsung kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Selanjutnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memerintahkan jajaran kementerian untuk segera mengeksekusi perintah sang Presiden. Leonardi mengakui bahwa seluruh tindakan staf di bawah instruksi pimpinan saat itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat yang negara berikan. Proses ini kemudian menjadi objek pemeriksaan hukum karena adanya tuduhan kerugian keuangan negara.
Menariknya, hingga saat ini, status hukum atas proyek tersebut masih menjadi perdebatan sengit di lingkungan peradilan militer. Pihak terdakwa merasa keberatan jika hanya mereka yang memikul tanggung jawab atas kebijakan yang bersifat strategis nasional. Mereka menuntut pemeriksaan menyeluruh agar publik memahami duduk perkara yang sebenarnya terjadi di balik layar rapat kabinet tahun 2015 lalu.
Detail Dakwaan dan Kerugian Negara
Jaksa mendakwa Leonardi bersama dua tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 306 miliar. Angka fantastis ini muncul berdasarkan jumlah kewajiban pembayaran yang harus negara penuhi akibat putusan Final Award Arbitrase Singapura, termasuk perhitungan bunganya. Berikut rincian tersangka utama dalam kasus tersebut:
| Nama Tersangka | Jabatan/Peran |
|---|---|
| Laksamana Muda (Purn) Leonardi | Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan |
| Anthony Thomas van Der Hayden | Warga Negara AS, Tenaga Ahli Satelit Kemhan |
| Gabor Kuti | CEO Navayo International AG (Dalam Pengejaran) |
Dua tersangka selain Leonardi adalah Anthony Thomas van Der Hayden selaku tenaga ahli satelit, serta Gabor Kuti yang menjabat CEO Navayo International AG. Hingga laporan ini kami buat, aparat penegak hukum masih terus melacak keberadaan Gabor Kuti yang hingga saat ini belum mereka tangkap. Kasus ini melibatkan aspek hukum internasional dan kompleksitas kontrak pengadaan pertahanan.
Jeratan Pasal dan Upaya Pembelaan Hukum
Penuntut umum mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa menetapkan pasal subsider yaitu Pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dasar dakwaan. Kuasa hukum para terdakwa menyatakan niat mereka untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Leonardi menuntut keadilan dengan meminta pengadilan memanggil tokoh-tokoh penting yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan awal. Ia secara tegas meminta penyelidik memanggil mantan Presiden Joko Widodo serta mantan Menhan Ryamizard Ryacudu untuk memberikan kesaksian. Bagaimanapun juga, Leonardi merasa perlu ada tanggung jawab kolektif atas keputusan yang memakan anggaran negara sebesar Rp 306 miliar tersebut.
Alhasil, persidangan di masa mendatang akan menentukan apakah argumen mengenai arahan Presiden ini bisa meringankan hukuman para terdakwa. Tim kuasa hukum Anthony juga melakukan konsolidasi guna menyusun strategi penyangkalan terhadap dakwaan jaksa. Fokus utama mereka tetap pada pembenaran bahwa proyek satelit ini sepenuhnya merupakan amanat negara yang harus mereka jalankan demi menjaga kedaulatan slot orbit Indonesia.
Transparansi dan Keadilan di Tahun 2026
Kasus korupsi proyek satelit Kemhan menjadi salah satu perhatian besar bagi publik per 2026. Masyarakat menantikan ketegasan hukum dalam mengusut aktor-aktor di balik kebijakan yang merugikan keuangan negara ini. Apakah pengadilan akan mengabulkan permohonan untuk memanggil mantan pejabat tinggi tersebut atau justru mengabaikannya?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi tolok ukur integritas lembaga peradilan militer dalam menjaga marwah instansi pertahanan. Leonardi dan tim kuasa hukumnya tetap berharap proses hukum berlanjut dengan adil dan terbuka bagi seluruh pihak yang terlibat. Transparansi dalam kasus ini akan menjadi pelajaran penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa negara di masa depan.
Pihak kejaksaan hingga saat ini tetap berkomitmen dalam menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya. Fokus utama penegak hukum adalah mengembalikan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. Pada akhirnya, keadilan akan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran negara dalam proyek strategis satelit periode 2012-2021.