Beranda » Berita » Restrukturisasi Peradilan Perdata: Solusi PERADI SAI di 2026

Restrukturisasi Peradilan Perdata: Solusi PERADI SAI di 2026

Bukitmakmur.id – Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) mengusulkan restrukturisasi peradilan perdata dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 30 Maret 2026, di Kompleks Parlemen, . Usulan ini diajukan sebagai respons terhadap masalah mendasar dalam praktik peradilan di Indonesia.

PERADI SAI menekankan bahwa reformasi hukum acara perdata merupakan kebutuhan mendesak. Mereka memberikan pandangan, masukan, serta rekomendasi strategis terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER). Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menyoroti panjangnya rantai proses perkara perdata yang berpotensi mengikis makna bagi .

Urgensi Restrukturisasi Peradilan Perdata

Harry Ponto menjelaskan bahwa proses peradilan perdata yang berlarut-larut menjadi masalah serius. Menurutnya, adagium ‘Justice Delayed is Justice Denied’ sangat relevan dengan kondisi saat ini. Desain hukum acara perdata dinilai membuka terlalu banyak tahapan yang tidak efisien.

“Kita harus mengakui, perkara perdata di Indonesia seringkali memakan waktu yang sangat lama. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali. Bahkan, proses ini bisa berulang lagi pada tahap eksekusi. Ini bukan hanya soal keterlambatan, tetapi juga ancaman terhadap kepastian hukum,” tegas Harry Ponto di Jakarta.

Akibatnya, para pencari keadilan merasa dirugikan dan iklim investasi di Indonesia terganggu. Oleh karena itu, restrukturisasi peradilan perdata dianggap sebagai solusi krusial untuk mengatasi permasalahan ini.

Baca Juga:  Penyebab Barcode QRIS Tidak Bisa Di-Scan oleh Kamera HP dan Solusinya

Usulan Konkrit PERADI SAI: Pembagian Fungsi dan Fokus MA

PERADI SAI mengusulkan pembagian fungsi yang lebih tegas dalam sistem peradilan perdata. sebaiknya bertindak sebagai judex factie, sementara Pengadilan Tinggi sebagai judex juris. Dengan demikian, beban kerja masing-masing pengadilan dapat lebih terfokus dan efisien.

Mahkamah Agung (MA) diharapkan lebih memfokuskan diri sebagai lembaga peninjauan kembali yang terbatas. PERADI SAI mengusulkan agar MA tidak lagi menangani kasasi, sehingga dapat mengurangi tumpukan perkara yang masuk.

Ketua Tim Perumus PERADI SAI, Swandy Halim, menambahkan bahwa MA seharusnya tidak menjadi ‘tempat akhir semua perkara’. Jika semua perkara dibawa ke MA, justru akan menyebabkan penumpukan perkara dan berpotensi menghambat keadilan.

Sinkronisasi RUU HAPER dengan Teknologi dan Mediasi Terbaru 2026

Anggota Tim Perumus, Alfin Sulaiman, menyoroti pentingnya sinkronisasi dengan berbagai instrumen yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Instrumen-instrumen tersebut termasuk e-court, e-litigation, mekanisme , dan praktik arbitrase yang terbaru .

Integrasi teknologi dan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa diharapkan dapat mempercepat proses peradilan perdata dan mengurangi beban pengadilan. Dengan demikian, para pencari keadilan dapat memperoleh solusi yang lebih cepat, efektif, dan efisien.

Dampak Positif Restrukturisasi Peradilan Perdata bagi Iklim Investasi 2026

Selain memberikan keadilan yang lebih cepat bagi masyarakat, restrukturisasi peradilan perdata juga berpotensi meningkatkan iklim di Indonesia. Kepastian hukum yang lebih baik akan menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Investor membutuhkan jaminan bahwa sengketa bisnis akan diselesaikan secara adil dan efisien. Dengan sistem peradilan perdata yang lebih baik, Indonesia dapat menjadi tujuan investasi yang lebih menarik dan kompetitif di tingkat global.

Baca Juga:  WFH Produktif 2026: 5 Aplikasi Penunjang Kerja Remote

Tantangan dan Harapan Restrukturisasi Peradilan Perdata di 2026

Meskipun usulan restrukturisasi peradilan perdata ini menjanjikan, implementasinya tentu bukan tanpa tantangan. Perlu adanya koordinasi yang baik antara berbagai lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan , serta DPR RI.

Selain itu, perubahan budaya kerja di kalangan aparat peradilan juga sangat penting. Mentalitas yang berorientasi pada dan pelayanan publik perlu ditanamkan agar restrukturisasi ini dapat berjalan efektif.

Namun, dengan komitmen dan kerja keras dari semua pihak, diharapkan restrukturisasi peradilan perdata dapat diwujudkan pada 2026. Hal ini akan menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Kesimpulan

PERADI SAI telah mengajukan usulan restrukturisasi peradilan perdata sebagai respons terhadap permasalahan yang ada. Usulan ini mencakup pembagian fungsi yang lebih jelas antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, serta pemfokusan peran Mahkamah Agung. Implementasi RUU HAPER yang terbaru 2026, dengan sinkronisasi teknologi dan mekanisme mediasi diharapkan dapat mempercepat proses peradilan dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Tantangan dalam implementasi ini perlu diatasi dengan koordinasi dan perubahan budaya kerja yang positif.