Beranda » Berita » Satgas Cartenz Tangkap 4 Penyuplai Amunisi Ilegal ke KKB di Jayapura

Satgas Cartenz Tangkap 4 Penyuplai Amunisi Ilegal ke KKB di Jayapura

Bukitmakmur.id – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menangkap empat terduga penyuplai amunisi ilegal kepada Kelompok Bersenjata di wilayah Papua. Keempat yang identitasnya diinisialkan sebagai KO (45 tahun), SMM (40 tahun), HM (53 tahun), dan AKW (51 tahun) ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu 25 Maret 2026 dan Kamis 26 Maret 2026.

Wakil Ketua Satgas Humas AKBP Andria menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran tertentu dalam jaringan penyuplai amunisi ilegal tersebut. ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memutus sindikat peredaran senjata dan amunisi ilegal yang mengancam stabilitas keamanan di Papua.

Peran dan Fungsi Para Tersangka dalam Jaringan Penyuplai Amunisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan aparat, ketiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Mereka menjadi penghubung antara penyedia amunisi dan pihak-pihak yang membutuhkan barang terlarang tersebut.

Sementara itu, tersangka HM menjalankan fungsi sebagai penyedia atau penjual amunisi langsung. Faktanya, HM memiliki akses langsung terhadap stok amunisi dan melakukan distribusi kepada pembeli ilegal, menjadikan dirinya sebagai kunci utama dalam operasi penjualan amunisi terlarang ini.

Barang Bukti dan Senjata Rakitan yang Disita

Dalam operasi penangkapan ini, petugas Satgas Cartenz menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti meliputi perangkat komunikasi yang digunakan untuk koordinasi transaksi, kendaraan yang menjadi sarana mobilitas dalam distribusi amunisi, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyuplain ilegal.

Baca Juga:  Jawa Barat Diguyur Hujan Lebat - Ini Daftar Wilayahnya!

Oleh karena itu, senjata api rakitan menjadi bukti konkret bahwa jaringan ini tidak hanya menyuplai amunisi tetapi juga terlibat dalam pembuatan senjata ilegal. Temuan ini mengindikasikan operasi penyuplai amunisi mencakai skala yang lebih luas dari yang awalnya diperkirakan.

Proses Penyidikan dan Penempatan Tahanan

Keempat tersangka penyuplai amunisi ilegal kini ditahan di Polda Papua dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik fokus pada pengungkapan struktur lengkap sindikat jaringan penjualan amunisi ilegal di Papua, termasuk mekanisme distribusi, jejak transaksi, dan identitas pihak-pihak lain yang terlibat dalam operasi ini.

Tidak hanya itu, aparat juga mendalami jalur perolehan amunisi, metode penyimpanan, dan sistem penjualan yang selama ini mereka gunakan. Pemeriksaan intensif ini penting untuk memastikan tidak ada lagi jaringan tersembunyi yang terus beroperasi di area Papua.

Dasar Hukum dan Tuntutan Pasal

Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 306 jo Pasal 20 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan serta perbantuan dalam tindak pidana. Pasal ini mengatur larangan kepemilikan senjata tanpa izin dan memberikan ancaman hukuman bagi mereka yang memfasilitasi atau membantu tindak pidana terkait senjata ilegal.

Selain itu, penerapan Pasal 306 KUHP merupakan ketentuan tentang yang berkaitan dengan dampak potensial penggunaan amunisi ilegal. ini menunjukkan bahwa pemerintah menganggap penyuplai amunisi ilegal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan bersenjata yang mungkin terjadi di Papua.

Komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz Melawan Peredaran Senjata Ilegal

Kepala Operasi Damai Cartenz Irjen Faizal Ramadhani menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal. Tekad ini lahir dari kesadaran bahwa peredaran senjata ilegal berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua dan meningkatkan risiko konflik bersenjata.

Baca Juga:  Panduan AI di Pendidikan 2026 - Alat Perkuat Bukan Pengganti Manusia

Peringatan kepada Masyarakat tentang Bahaya Senjata Ilegal

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengirimkan imbauan serius kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal dalam bentuk apa pun. Peringatan ini disertai dengan penjelasan tegas bahwa praktik peredaran senjata ilegal melanggar hukum negara dan membawa konsekuensi hukum yang berat.

Menariknya, Satgas juga mengingatkan bahwa aktivitas penyuplai amunisi ilegal berpotensi memicu konflik komunal dan mengancam sipil secara langsung. Setiap warga yang mengetahui adanya sindikat penyuplai amunisi ilegal didorong untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan agar operasi pemutus jaringan dapat diperluas lebih jauh.

Penangkapan empat penyuplai amunisi ilegal ini menunjukkan bahwa Satgas Operasi Damai Cartenz terus bekerja keras dalam membongkar sindikat bersenjata di Papua. Meskipun operasi ini merupakan langkah maju yang signifikan, upaya berkelanjutan tetap diperlukan untuk sepenuhnya membersihkan wilayah dari jaringan peredaran senjata dan amunisi terlarang yang terus beradaptasi dengan metode baru.