Bukitmakmur.id – Vice President Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menyatakan secara resmi pada Senin (31/3/2026) bahwa banyak sertifikasi halal camilan tidak dapat pelaku usaha peroleh meskipun produsen menggunakan bahan baku yang suci. Ketentuan sistem jaminan produk halal kini menolak pendaftaran produk yang memiliki karakteristik visual tertentu agar selaras dengan prinsip syariat Islam di Indonesia.
Konsumen sering kali beranggapan bahwa ketiadaan zat haram seperti babi atau najis lain menjadi ukuran mutlak kehalalan sebuah produk. Akan tetapi, otoritas pengawas menegaskan bahwa penilaian menyeluruh mencakup aspek estetika dan nilai filosofis, bukan sekadar komposisi bahan pembentuk makanan tersebut.
Memahami Aturan Sertifikasi Halal Camilan
LPPOM menerapkan sertifikasi halal camilan berdasarkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Mereka tidak hanya memeriksa detail bahan baku, tetapi juga membedah nama produk, bentuk visual, sampai desain kemasan yang pelaku usaha tampilkan di pasaran.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 menjadi payung hukum utama yang melarang pemberian logo halal pada makanan dengan rupa menyerupai hewan haram seperti babi atau anjing. Aturan ini, yang tetap berlaku ketat pada update 2026, bertujuan menjaga integritas nilai thayyib atau kebaikan dalam setiap produk yang Muslim konsumsi.
Raafqi Ranasasmita menjelaskan bahwa konsep halal menuntut kesesuaian antara substansi dan presentasi produk. Meskipun produsen memakai bahan nabati seratus persen, otoritas tetap menolak sertifikasi jika bentuk fisik camilan menyinggung nilai-nilai keislaman yang masyarakat anut secara luas.
Mengapa Bentuk Produk Menjadi Penentu
Banyak pelaku usaha kecil dan menengah kini berlomba-lomba membuat camilan lucu dengan variasi bentuk kartun atau hewan menggemaskan. Inovasi ini memang menarik minat pasar, namun LPPOM meminta pelaku bisnis lebih berhati-hati dalam menentukan desain produk akhir sebelum mengajukan permohonan sertifikasi.
Pemeriksaan mendalam atas nama dan rupa produk berfungsi meminimalisir potensi kerancuan di mata konsumen Muslim. Alhasil, kebijakan ini menjaga kepercayaan publik terhadap logo halal yang tertera pada kemasan makanan di berbagai toko retail sepanjang tahun 2026.
| Kategori Penilaian | Fokus Pemeriksaan LPPOM |
|---|---|
| Bahan Baku | Memastikan ketiadaan zat haram/najis. |
| Proses Produksi | Pemeriksaan integritas alur pembuatan. |
| Representasi | Evaluasi nama, bentuk, dan kemasan. |
Strategi Inovasi Bagi Pelaku Usaha
Selanjutnya, para pemilik bisnis makanan perlu menyusun strategi kreatif yang tetap mematuhi batasan aturan sertifikasi halal. Mengganti bentuk yang menyerupai hewan haram menjadi karakter abstrak atau tanaman cenderung menjadi langkah aman namun tetap menarik perhatian pelanggan.
LPPOM berkomitmen menjaga objektivitas pemeriksaan secara konsisten demi menjamin kenyamanan masyarakat. Dengan demikian, pelaku usaha yang memahami batasan fatwa akan lebih mudah memperoleh pengakuan kehalalan tanpa harus melakukan perbaikan desain berulang kali.
Pelaku industri kreatif memiliki tanggung jawab moral untuk menyelaraskan inovasi dengan kebutuhan konsumen Muslim. Singkatnya, kreativitas tanpa melanggar batasan agama merupakan kunci sukses bagi bisnis camilan di pasar Indonesia yang kian sadar akan pentingnya label halal pada tahun 2026.
Kesimpulan
Sertifikasi halal camilan tidak hanya berfokus pada daftar bahan baku, melainkan mencakup penilaian estetika dan rupa produk. Konsumen dan produsen perlu memahami batasan ini agar setiap produk makanan yang beredar memenuhi standar syariat yang berlaku.
Pemerintah dan lembaga terkait terus mendorong pelaku usaha untuk mengedepankan kreativitas yang etis dalam berinovasi. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan ini memperkuat ekosistem produk halal di Indonesia dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen Muslim dalam memilih jajanan sehari-hari.