Beranda » Berita » Sidang gugatan ijazah Jokowi Capai Tahap Kesimpulan di 2026

Sidang gugatan ijazah Jokowi Capai Tahap Kesimpulan di 2026

Bukitmakmur.id – Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, menghadiri sidang gugatan ijazah Jokowi pada Selasa, 31 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Surakarta. Agenda persidangan kini memasuki tahap kesimpulan setelah seluruh rangkaian proses pembuktian selesai melalui mekanisme e-court.

Para penggugat melayangkan gugatan terhadap Joko Widodo selaku mantan Presiden RI, Rektor Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro, serta Kepolisian Republik Indonesia (). Majelis hakim di bawah pimpinan Achmad Satibi memimpin jalannya perkara tersebut di lingkup Pengadilan Negeri Surakarta.

Sidang gugatan ijazah Jokowi Memasuki Tahapan Akhir

Andhika Dian Prasetyo, kuasa pihak penggugat, menegaskan bahwa kehadiran perkara di tahap kesimpulan membuktikan wewenang mutlak Pengadilan Negeri Surakarta dalam mengadili kasus ini. Pihaknya merasa optimistis karena selama persidangan, mereka telah mengajukan beragam alat bukti relevan sebagai pendukung dalil gugatan.

Beberapa bukti yang mereka serahkan meliputi dokumen pembanding ijazah dalam tahun yang sama, buku berjudul Jokowi White Paper, serta keterangan dari saksi dan ahli. Andhika menilai bahwa banyaknya bukti konkret seharusnya menjadi pertimbangan utama hakim dalam memberikan putusan nanti. Selain itu, dia menyoroti absennya bukti signifikan dari pihak tergugat, terutama ijazah asli yang merupakan inti dari perkara ini.

Permintaan penggugat agar Joko Widodo hadir secara langsung selama proses persidangan dan tahap ternyata gagal mencapai hasil. Situasi ini memicu asumsi pihak penggugat bahwa tergugat tidak pernah menunjukkan bukti asli secara terbuka kepada publik. Mereka menilai tindakan ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  WFH bagi ASN: Strategi Transformasi Kerja Pemerintah 2026

Perspektif Pihak Penggugat Terkait Transparansi Polri

Tidak hanya menyoroti sosok Joko Widodo, Andhika juga mempertanyakan instansi kepolisian dalam kasus ini. Pihaknya menilai Polri menyimpan dokumen yang publik butuhkan untuk verifikasi keaslian ijazah. Sebagai institusi penegak hukum, Polri seharusnya mendorong keterbukaan informasi publik, namun kenyataan di lapangan berkata lain.

Faktanya, saat pihak penggugat menanyakan dokumen tersebut, tergugat memilih tidak memberikan akses yang memadai. Bagi tim hukum penggugat, sikap tertutup ini menegaskan adanya perbuatan melawan hukum oleh . Mereka berharap hakim melihat keengganan ini sebagai indikator kuat dalam menimbang putusan akhir pada April mendatang.

Sanggahan Pihak Tergugat Terhadap Gugatan

Di sisi berlawanan, YB Irpan selaku kuasa hukum Joko Widodo fokus menyerang kelemahan formil dari gugatan para penggugat. Irpan berpendapat bahwa gugatan ini salah sasaran karena tidak menerapkan prinsip citizen lawsuit (CLS) sebagaimana aturannya. Dia menekankan bahwa gugatan harus berkaitan dengan kelalaian penyelenggara negara dalam memenuhi hak warga, sedangkan kasus ini dinilai tidak relevan.

Selanjutnya, dia mengajukan beberapa keberatan atau eksepsi yang mendaraskan bahwa gugatan para penggugat bersifat kabur dan prematur. Irpan menyebut poin-poin berikut sebagai alasan penolakan:

  • Gugatan mengandung cacat error in persona karena Joko Widodo bukan lagi penyelenggara negara aktif di tahun 2026.
  • Notifikasi yang penggugat sampaikan tidak memenuhi standar praktik CLS yang benar.
  • Rentang waktu notifikasi terlalu singkat sebelum pendaftaran perkara di pengadilan.

Terkait polemik foto ijazah yang sempat menjadi sorotan, YB Irpan menegaskan bahwa keterangan saksi telah membahas tuntas hal tersebut. Dia menyebut penggunaan kacamata dalam foto ijazah merupakan hal wajar dan lazim dalam ketentuan administratif akademik. Pernyataan ahli dari pihak lawan juga secara tegas dia tolak karena dianggap berpotensi tidak objektif selama memberikan keterangan di muka sidang.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2026 - 4,7 Juta Tiket Kereta Api Terjual Habis

Perbandingan Pandangan Hukum

Aspek Pihak Penggugat Pihak Tergugat
Status Objek Ijazah diragukan Foto wajar
Kesesuaian CLS Sesuai Tidak relevan
Bukti Utama Perlu dokumen asli Eksespsi formal

Menariknya, seluruh proses persidangan yang berlangsung secara e-court ini memberikan dinamika baru di Pengadilan Negeri Surakarta. Meskipun para pihak berkomunikasi melalui sistem daring, kehadiran fisik penggugat di gedung pengadilan tetap menunjukkan keseriusan dalam mengawal jalannya perkara.

Majelis hakim kini memegang kendali penuh atas putusan yang akan mereka umumkan dalam waktu dekat. menunggu bagaimana hakim akan menimbang alat bukti yang penggugat ajukan dibandingkan dengan eksepsi formal dari kuasa hukum Jokowi. Singkatnya, kebenaran tentang dokumen akademik tersebut akan segera terungkap melalui putusan pengadilan.

Sesuai dengan jadwal yang hakim tetapkan, pembacaan putusan perkara ini akan berlangsung pada 14 April 2026. Putusan ini menjadi penentu akhir bagi kedua pihak yang berseteru. Semoga proses hukum ini memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat demi tegaknya keadilan di air.