Bukitmakmur.id – Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Selasa, 31 Maret 2026, mengungkap banyak celah bermasalah dalam pengelolaan hibah KONI Samarinda periode 2019–2020. Jaksa penuntut umum Sri Rukmini menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp10 miliar yang lolos verifikasi tanpa proses mendalam.
Saksi-saksi yang memberikan keterangan terdiri dari Erham Yusuf selaku mantan Kepala Dispora Samarinda, Supriyatmono sebagai kepala Bidang Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Dispora, serta Aidli Fadli dari BPKAD Samarinda. Keterangan mereka fokus pada peran tiga terdakwa, yakni Aspian Noor alias Poseng selaku Ketua KONI Samarinda 2019–2023, Arafat A. Zulkarnaen sebagai bendahara 2019, dan Hendra yang menjabat wakil ketua sebelum berpindah posisi menjadi bendahara pada 2020.
Celah Sidang Hibah KONI Samarinda dan RAB Janggal
Pemeriksaan saksi mengungkap fakta mengejutkan mengenai pengajuan rencana anggaran belanja (RAB) pada 2019. Pengurus KONI yang baru saja melantik diri justru memasukkan anggaran pelantikan senilai Rp1,6 miliar ke dalam RAB hibah. Anehnya, dokumen tersebut menembus proses verifikasi tanpa hambatan berarti.
Memang, para saksi mengakui ketidaktelitian mereka dalam menelaah setiap detail pengajuan. Ketika jaksa Sri Rukmini melontarkan pertanyaan tajam mengenai potensi kelalaian atau kecolongan, saksi tidak mampu memberikan jawaban pasti. Situasi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan awal sebelum pencairan dana negara.
Selain itu, sistem monitoring dan evaluasi (monev) ternyata hanya memeriksa kesesuaian antara rencana kegiatan dengan dasar hukum semata. Tim pemeriksa tidak melakukan pengujian substansi mengenai urgensi kebutuhan anggaran. Akibatnya, anggaran yang seharusnya untuk pembinaan olahraga justru memuat pos pengeluaran yang tidak lazim.
Pola Berulang pada Pengajuan Dana 2020
Pola pelolosan anggaran tanpa verifikasi ketat kembali berulang pada 2020. Meskipun tahun sudah berganti, manajemen pengajuan hibah KONI Samarinda tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Alhasil, dua pos anggaran baru muncul secara tiba-tiba dalam RAB tersebut.
Pemerintah menyoroti adanya pengajuan untuk dua mata anggaran baru yang sebelumnya tidak pernah KONI ajukan, yakni:
| Jenis Anggaran | Nilai |
|---|---|
| Tunjangan Aktivitas Pengurus | Rp1,42 Miliar |
| Tunjangan Hari Raya (THR) | Rp30,6 Juta |
Supriyatmono menjelaskan bahwa tim monev sempat memberi catatan terhadap judul kegiatan tersebut. Petugas meminta KONI melampirkan dasar hukum yang kuat sebagai syarat pencairan. Akan tetapi, manajemen KONI mengabaikan permintaan tersebut dan tetap meluncurkan dokumen ke tahap selanjutnya.
Faktanya, pihak Dispora menganggap berkas sudah aman karena klaim bahwa berkas tersebut telah melewati tahap monev. Dengan demikian, alur birokrasi yang seharusnya menjadi filter justru menjadi celah bagi lolosnya anggaran bermasalah. Akhirnya, dana hibah senilai Rp10 miliar mendapatkan persetujuan dan pemerintah mencairkannya ke rekening KONI Samarinda pada Maret 2021.
Evaluasi Sistem Pengawasan Hibah
Masalah yang muncul di persidangan ini menyoroti perlunya perbaikan dalam sistem pengawasan dana hibah olahraga. Ketika verifikator hanya terpaku pada kelengkapan administratif tanpa meninjau substansi kebutuhan, risiko kebocoran anggaran negara meningkat pesat. Masyarakat tentu mengharapkan transparansi lebih baik ke depan.
Singkatnya, persidangan ini membuka tabir praktik birokrasi longgar yang merugikan keuangan negara. Langkah hukum selanjutnya akan menentukan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam meloloskan item anggaran tidak masuk akal tersebut. Majelis hakim akan terus mendalami keterangan saksi untuk mengungkap kebenaran di balik pengelolaan hibah KONI Samarinda selama periode 2019–2020.