Beranda » Ekonomi » Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Karyawan Resign

Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Karyawan Resign

Menghadapi situasi kehilangan pekerjaan memang bukanlah hal yang menyenangkan. Tak heran jika banyak karyawan yang terpaksa mengundurkan diri, khawatir tidak dapat memenuhi sehari-hari. Namun, apakah karyawan yang mengundurkan diri dapat mengajukan klaim (JKP)?

Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini untuk mengetahui seluk-beluk klaim JKP bagi karyawan yang resign.

Ringkasan Cepat: Karyawan yang mengundurkan diri dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) asalkan memenuhi syarat, seperti telah menjadi peserta selama minimal 12 bulan dan tidak mendapatkan uang pesangon.

Apakah Karyawan Resign Bisa Klaim JKP?

Pada dasarnya, karyawan yang mengundurkan diri atau resign dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) asalkan memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Ketenagakerjaan.

Syarat utama agar karyawan resign dapat mengklaim JKP adalah telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 12 bulan. Selain itu, karyawan tersebut juga tidak boleh menerima uang pesangon dari perusahaan tempat ia bekerja.

Syarat Klaim JKP Bagi Karyawan Resign

Berikut ini adalah rincian lengkap syarat-syarat agar karyawan yang mengundurkan diri dapat mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):

  1. Telah Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Minimal 12 Bulan
    Syarat utama agar karyawan resign dapat mengklaim JKP adalah telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 12 bulan. Masa kepesertaan ini dihitung sejak pertama kali karyawan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Tidak Menerima Uang Pesangon
    Selain syarat lama kepesertaan, karyawan resign juga harus tidak menerima uang pesangon dari perusahaan tempat ia bekerja. Hal ini karena uang pesangon dianggap sebagai kompensasi yang diterima karyawan saat mengundurkan diri.
  3. Mengalami Kehilangan Pekerjaan Bukan Karena Kesalahan Sendiri
    Syarat lain yang harus dipenuhi adalah bahwa karyawan mengalami kehilangan pekerjaan bukan karena kesalahan atau kelalaian yang ia lakukan. Dengan kata lain, alasan resign harus bukan atas inisiatif sendiri.
  4. Mendaftar dan Mengajukan Klaim JKP Maksimal 30 Hari Setelah Resign
    Terakhir, karyawan resign harus segera mendaftar dan mengajukan klaim JKP dalam waktu maksimal 30 hari setelah mengundurkan diri. Proses pengajuan klaim JKP ini dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca Juga:  Tabel Pinjaman Bank Mega 2026 untuk Modal Usaha Syarat KTP Saja

Simulasi: Berapa Nilai Klaim JKP Karyawan Resign?

Misalkan, Pak Andi yang bekerja di sebuah perusahaan swasta memutuskan untuk mengundurkan diri dengan alasan ingin mencari pekerjaan lain yang lebih sesuai dengan minatnya.

Pak Andi telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 2 tahun (24 bulan) dan tidak menerima uang pesangon dari perusahaannya. Berdasarkan ketentuan, Pak Andi berhak mengajukan klaim JKP.

Besaran klaim JKP yang dapat diterima Pak Andi adalah 45% dari gaji pokoknya selama 6 bulan. Misalkan gaji pokok Pak Andi adalah Rp5 juta per bulan, maka nilai klaim JKP yang dapat ia terima adalah:

Aspek Keterangan
Gaji Pokok Rp5.000.000
Persentase Klaim JKP 45% dari gaji pokok
Durasi Klaim 6 bulan
Total Nilai Klaim Rp13.500.000

Jadi, total nilai klaim JKP yang dapat diterima Pak Andi adalah sebesar Rp13.500.000 (45% x Rp5.000.000 x 6 bulan).

Kendala Umum dan Solusinya

Meskipun karyawan resign berhak mengajukan klaim JKP, ada beberapa kendala umum yang sering dihadapi, di antaranya:

  1. Persyaratan Kurang Lengkap
    Sering kali, berkas atau dokumen persyaratan klaim JKP tidak lengkap, seperti lupa melampirkan surat resign atau tidak memiliki bukti pembayaran Ketenagakerjaan. Solusinya adalah memastikan semua dokumen persyaratan sudah disiapkan dengan baik sebelum mengajukan klaim.
  2. Salah Persepsi Tentang Alasan Resign
    Banyak karyawan resign karena ingin mencari pekerjaan lain yang lebih sesuai. Namun, ada juga yang salah persepsi dan mengira bahwa resign atas keinginan sendiri tidak bisa klaim JKP. Solusinya adalah menjelaskan dengan baik kepada BPJS Ketenagakerjaan bahwa resign bukan karena kesalahan sendiri.
  3. Lamanya Proses Verifikasi dan Pencairan
    Proses verifikasi dan pencairan klaim JKP memang membutuhkan waktu, biasanya 2-3 pekan. Kendala lain, ada juga kasus di mana terjadi kesalahan verifikasi sehingga pencairan terhambat. Solusinya adalah rajin melakukan komunikasi dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan terkait perkembangan klaim.
Baca Juga:  KUR BRI dengan Jaminan BPKB Motor dan Mobil, Ini Syarat dan Limitnya!

FAQ Seputar Klaim JKP Karyawan Resign

  1. Apakah karyawan yang resign dapat klaim JKP?
    Ya, karyawan yang mengundurkan diri atau resign dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Apa saja syarat agar karyawan resign bisa klaim JKP?
    Syarat utama agar karyawan resign dapat klaim JKP adalah telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dan tidak menerima uang pesangon. Selain itu, alasan resign juga harus bukan karena kesalahan sendiri.
  3. Berapa lama proses pengajuan klaim JKP bagi karyawan resign?
    Karyawan resign harus mendaftar dan mengajukan klaim JKP dalam waktu maksimal 30 hari setelah mengundurkan diri. Proses verifikasi dan pencairan biasanya membutuhkan waktu 2-3 pekan.
  4. Berapakah nilai klaim JKP yang diterima karyawan resign?
    Nilai klaim JKP yang dapat diterima karyawan resign adalah 45% dari gaji pokoknya selama 6 bulan. Misalnya gaji pokok Rp5 juta per bulan, maka klaim JKP yang diterima adalah Rp13,5 juta.
  5. Apakah karyawan resign bisa klaim JKP jika mendapat uang pesangon?
    Tidak, karyawan resign yang menerima uang pesangon dari perusahaan tidak dapat mengajukan klaim JKP. Uang pesangon dianggap sebagai kompensasi saat mengundurkan diri.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan /instansi terkait.

Nah, sekarang Anda sudah mengetahui seluk-beluk tentang syarat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang mengundurkan diri atau resign. Jangan ragu untuk berkomentar di bawah jika masih ada pertanyaan!