Beranda » Sosial » Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2026 Bagi Korban PHK Agar Dapat Uang Tunai

Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2026 Bagi Korban PHK Agar Dapat Uang Tunai

Kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu menjadi berita buruk bagi banyak orang. Namun, ada harapan bagi para korban PHK yang terdaftar sebagai peserta Ketenagakerjaan. Mereka dapat mengajukan klaim (JKP) untuk mendapatkan uang tunai sebagai pengganti penghasilan.

Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini tentang -syarat bagi korban PHK agar bisa menerima uang tunai di tahun 2026.

Ringkasan Cepat: Klaim JKP 2026 bagi korban PHK dapat diajukan dengan syarat: terdaftar aktif sebagai peserta, telah membayar iuran minimal 6 bulan, tidak sedang menerima santunan lain, dan PHK terjadi setelah 1 Juli 2015. Jumlah uang yang didapat tergantung lama masa kepesertaan.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Berdasarkan aturan terbaru, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai. Syarat utamanya adalah status kepesertaan aktif dan telah membayar iuran minimal 6 bulan.

Selain itu, peserta harus memenuhi kriteria lain, seperti tidak sedang menerima santunan lain dari BPJS Ketenagakerjaan dan PHK terjadi setelah 1 Juli 2015. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka peserta berhak mendapatkan JKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa Lama Harus Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Klaim JKP?

Berdasarkan aturan terbaru, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim JKP harus telah membayar iuran minimal 6 bulan. Jadi, jika Anda terkena PHK dan ingin mengajukan klaim JKP, pastikan Anda telah terdaftar sebagai peserta aktif dan membayar iuran minimal selama 6 bulan terakhir.

Baca Juga:  Bantuan PKH untuk Anak SD, SMP, dan SMA, Berapa Nominalnya Tahun Ini?

Jumlah uang yang akan diterima dari klaim JKP ini juga bergantung pada lama masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Semakin lama Anda menjadi peserta, semakin banyak uang yang akan Anda dapatkan.

Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Selain memenuhi syarat kepesertaan dan masa iuran, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan untuk mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi buku aktif
  • Surat keterangan PHK dari perusahaan

Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan, agar proses klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar.

Berapa Lama Waktu Pengajuan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Menurut aturan terbaru, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK memiliki waktu 60 hari sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim JKP. Jadi, pastikan Anda segera mengajukan klaim setelah menerima surat PHK dari perusahaan.

Proses pengajuan klaim JKP sendiri cukup sederhana. Anda bisa mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Setelah itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memproses klaim Anda dan memberikan uang tunai sesuai dengan ketentuan.

Simulasi: Berapa Besar Uang yang Didapat dari Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Besaran uang yang diterima dari klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada lama masa kepesertaan. Semakin lama Anda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semakin besar juga jumlah uang yang akan Anda terima.

Sebagai contoh, jika Anda telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 5 tahun dan terkena PHK, maka Anda akan mendapatkan uang tunai sebesar 6 kali upah Anda per bulan. Sedangkan jika Anda baru menjadi peserta selama 2 tahun, maka Anda hanya akan mendapatkan 3 kali upah per bulan.

Baca Juga:  Update Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Prakerja Gelombang Terbaru

Jadi, semakin lama Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, semakin banyak pula uang yang akan Anda terima jika mengajukan klaim JKP.

5 Kendala Umum Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun proses pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan cukup sederhana, ada beberapa kendala umum yang sering dialami oleh peserta, antara lain:

  1. Dokumen Tidak Lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum mengajukan klaim.
  2. Data Kepesertaan Belum Terupdate: Periksa terlebih dahulu apakah status kepesertaan Anda sudah aktif dan iuran sudah dibayar minimal 6 bulan.
  3. Terlambat Mengajukan Klaim: Ingat, Anda hanya memiliki 60 hari sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim JKP.
  4. Masalah Verifikasi: Jika terjadi masalah saat verifikasi data, segera hubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  5. Salah Prosedur: Pastikan Anda mengikuti prosedur pengajuan klaim dengan benar, agar proses berjalan lancar.

Dengan memahami kendala-kendala tersebut, Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Aspek Keterangan
Peserta yang Berhak Klaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK, dengan status kepesertaan aktif dan membayar iuran minimal 6 bulan.
Lama Iuran yang Diperlukan Minimal 6 bulan pembayaran Ketenagakerjaan.
Besaran Uang yang Diterima Tergantung lama masa kepesertaan, 3-6 kali upah per bulan.
Waktu Pengajuan Klaim Maksimal 60 hari sejak tanggal PHK.
Dokumen yang Diperlukan Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat PHK, KTP, buku rekening , surat keterangan PHK.

FAQ Seputar Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

  1. Apakah semua peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mengajukan klaim JKP?
    Tidak. Hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK dan memenuhi syarat kepesertaan (aktif dan membayar iuran minimal 6 bulan) yang berhak mengajukan klaim JKP.
  2. Apa yang terjadi jika peserta terlambat mengajukan klaim JKP?
    Jika peserta terlambat mengajukan klaim JKP (lebih dari 60 hari sejak PHK), maka hak untuk mendapatkan JKP akan hilang.
  3. Apakah ada batas waktu untuk pencairan uang klaim JKP?
    Berdasarkan aturan terbaru, BPJS Ketenagakerjaan wajib mencairkan uang klaim JKP paling lama 30 hari kerja setelah pengajuan dokumen lengkap.
  4. Apa yang terjadi jika peserta sudah menerima santunan lain dari BPJS Ketenagakerjaan?
    Peserta yang sudah menerima santunan lain, seperti Jaminan Hari Tua () atau Jaminan Pensiun (JP), tidak berhak mengajukan klaim JKP.
  5. Apakah klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan terkena ?
    Tidak. Uang yang diterima dari klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan pajak.
Baca Juga:  Cara Skrining Kesehatan Gratis Lewat Aplikasi Mobile JKN 2026!

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Jadi, itulah penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2026 bagi korban PHK agar bisa mendapatkan uang tunai. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan segera mengajukan klaim sebelum batas waktu berakhir.

Apakah Anda memiliki pengalaman atau pertanyaan lain terkait klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Silakan bagikan di kolom komentar ya!