Menikah merupakan salah satu momen penting dalam hidup yang tidak boleh dilewatkan begitu saja. Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Nah, apa saja syarat menikah di KUA pada tahun 2026 beserta dokumen dan biayanya? Simak penjelasan lengkap dari bukitmakmur.id berikut ini…
Beberapa syarat menikah di KUA pada tahun 2026 di antaranya: Surat permohonan nikah, fotokopi KTP, akta kelahiran, surat keterangan sehat, dan lain-lain. Biaya yang harus dipersiapkan berkisar antara Rp300.000 – Rp600.000, tergantung daerah.
Syarat Menikah di KUA 2026
Sebelum mengajukan permohonan pernikahan di KUA, calon pengantin harus mempersiapkan beberapa dokumen penting. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pada tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Surat Permohonan Nikah
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan surat permohonan nikah. Surat ini bisa didapatkan di KUA setempat atau dicetak sendiri dengan format yang telah ditentukan.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Calon pengantin harus menyiapkan fotokopi KTP masing-masing. Pastikan data yang tertera di KTP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
3. Akta Kelahiran
Selain KTP, kedua calon pengantin juga harus menyiapkan fotokopi akta kelahiran. Akta kelahiran ini berfungsi sebagai bukti resmi tentang identitas dan usia calon pengantin.
4. Surat Keterangan Sehat
Salah satu persyaratan lainnya adalah surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini menjelaskan bahwa calon pengantin dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta siap untuk melangsungkan pernikahan.
5. Surat Keterangan Orang Tua
Jika calon pengantin belum berusia 21 tahun, maka harus melampirkan surat keterangan dari orang tua atau wali yang menyatakan persetujuan untuk menikah.
6. Surat Keterangan Kematian (Jika Duda/Janda)
Apabila salah satu atau kedua calon pengantin berstatus duda/janda, maka harus melampirkan surat keterangan kematian dari pasangan sebelumnya.
7. Surat Izin Orang Tua (Jika di Bawah Umur)
Jika calon pengantin belum mencapai usia 21 tahun, maka harus memiliki izin tertulis dari orang tua atau wali.
8. Surat Keterangan Penghasilan
Calon pengantin juga perlu menyiapkan surat keterangan penghasilan. Surat ini berfungsi sebagai jaminan bahwa pasangan mampu menjalankan kehidupan berumah tangga.
9. Surat Keterangan Domisili
Selain itu, calon pengantin juga harus melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat. Surat ini membuktikan bahwa pasangan memang berdomisili di wilayah tersebut.
10. Pas Foto Terbaru
Sebagai pelengkap, calon pengantin juga harus menyiapkan pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4-6 lembar.
Biaya Menikah di KUA 2026
Selain kelengkapan dokumen, calon pengantin juga harus mempersiapkan sejumlah biaya untuk melangsungkan pernikahan di KUA. Besaran biaya tersebut bisa bervariasi tergantung daerah masing-masing.
Secara umum, perkiraan biaya menikah di KUA pada tahun 2026 berkisar antara Rp300.000 – Rp600.000. Biaya tersebut sudah termasuk:
- Biaya Pencatatan Nikah
- Biaya Materai
- Biaya Pemeriksaan Kesehatan
- Biaya Pemberkatan Nikah
- Biaya Administrasi Lainnya
Studi Kasus: Persiapan Pernikahan Pasangan Bima dan Aini
Bima (25 tahun) dan Aini (23 tahun) berencana untuk menikah di KUA pada tahun 2026. Sebagai persiapan, mereka telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, di antaranya:
- Surat permohonan nikah
- Fotokopi KTP masing-masing
- Akta kelahiran
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan orang tua (karena Aini belum berusia 21 tahun)
- Pas foto terbaru 4×6 cm sebanyak 6 lembar
Selain itu, Bima dan Aini juga telah menyiapkan biaya pernikahan sekitar Rp450.000. Mereka berencana untuk menikah di KUA terdekat dengan tempat tinggal mereka.
Solusi Masalah/Troubleshooting
Bagi pasangan yang belum memiliki dokumen lengkap, berikut beberapa solusi yang bisa dilakukan:
1. Mengurus Akta Kelahiran
Jika calon pengantin belum memiliki akta kelahiran, bisa mengurus terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat
Untuk mendapatkan surat keterangan sehat, calon pengantin bisa memeriksakan diri ke dokter atau puskesmas terdekat.
3. Mengurus Surat Keterangan Kematian
Bagi pasangan duda/janda, harus mengurus surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
4. Meminta Izin Orang Tua
Jika calon pengantin belum berusia 21 tahun, maka harus meminta izin tertulis dari orang tua atau wali.
FAQ
1. Apa saja syarat menikah di KUA pada tahun 2026?
Beberapa syarat menikah di KUA pada tahun 2026 antara lain: surat permohonan nikah, fotokopi KTP, akta kelahiran, surat keterangan sehat, surat keterangan orang tua, surat keterangan kematian (jika duda/janda), surat izin orang tua (jika di bawah umur), surat keterangan penghasilan, surat keterangan domisili, dan pas foto terbaru.
2. Berapa biaya yang harus dipersiapkan untuk menikah di KUA pada tahun 2026?
Secara umum, perkiraan biaya menikah di KUA pada tahun 2026 berkisar antara Rp300.000 – Rp600.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pencatatan nikah, materai, pemeriksaan kesehatan, pemberkatan nikah, dan administrasi lainnya.
3. Apa saja dokumen yang harus disiapkan oleh pasangan duda/janda?
Bagi pasangan duda/janda, mereka harus menyiapkan dokumen tambahan berupa surat keterangan kematian dari pasangan sebelumnya. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa status mereka saat ini adalah duda atau janda.
4. Apakah ada persyaratan khusus jika calon pengantin belum berusia 21 tahun?
Ya, jika calon pengantin belum berusia 21 tahun, maka harus melampirkan surat izin tertulis dari orang tua atau wali. Surat ini menyatakan bahwa orang tua/wali memberikan persetujuan untuk menikah.
5. Bagaimana jika calon pengantin belum memiliki salah satu dokumen yang disyaratkan?
Jika ada dokumen yang belum dimiliki, calon pengantin bisa mengurus terlebih dahulu. Misalnya, membuat akta kelahiran, surat keterangan sehat, atau surat keterangan kematian. Setelah semua dokumen lengkap, baru bisa mengajukan permohonan nikah di KUA.
Kesimpulan
Pernikahan di KUA pada tahun 2026 memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Mulai dari surat permohonan nikah, fotokopi KTP, akta kelahiran, surat keterangan sehat, hingga dokumen lainnya. Selain itu, calon pengantin juga harus mempersiapkan biaya pernikahan sekitar Rp300.000 – Rp600.000.
Jika ada dokumen yang belum lengkap, calon pengantin bisa mengurus terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan nikah di KUA. Dengan persiapan yang matang, pasangan akan dapat melangsungkan pernikahan dengan lancar dan bahagia.