Beranda » Ekonomi » Syarat Pencairan JHT 10 Persen dan 30 Persen untuk Perumahan

Syarat Pencairan JHT 10 Persen dan 30 Persen untuk Perumahan

Memiliki rumah sendiri merupakan salah satu impian banyak orang. Sayangnya, harga yang semakin mahal membuat banyak orang kesulitan untuk mewujudkannya. Untuk membantu masyarakat dalam memenuhi papan, menyediakan fasilitas penarikan Jaminan Hari Tua () sebesar 10 persen dan 30 persen. Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…

Ringkasan Cepat: JHT dapat dicairkan sebesar 10% dan 30% untuk membeli rumah. utamanya adalah kepesertaan JHT minimal 10 tahun, belum pernah mengajukan pencairan sebelumnya, dan memiliki . Proses pencairan diurus di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pencairan JHT untuk Perumahan

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk pembelian rumah:

Pencairan JHT 10 Persen

Anda dapat mengajukan pencairan JHT sebesar 10% dari saldo JHT yang dimiliki dengan syarat-syarat berikut:

  • Telah menjadi peserta JHT selama minimal 10 tahun.
  • Belum pernah mengajukan pencairan JHT sebelumnya.
  • Memiliki rekening atas nama peserta JHT.
  • Memiliki rencana pembelian rumah atau apartemen di Indonesia.

Pencairan JHT 30 Persen

Selain 10 persen, Anda juga dapat mengajukan pencairan JHT sebesar 30% dari total saldo JHT dengan syarat-syarat berikut:

  • Telah menjadi peserta JHT selama minimal 15 tahun.
  • Belum pernah mengajukan pencairan JHT sebelumnya.
  • Memiliki rekening bank atas nama peserta JHT.
  • Memiliki rencana pembelian rumah atau apartemen di Indonesia.
  • Sudah berusia minimal 45 tahun.
Baca Juga:  Penyebab Pengajuan KUR Ditolak Bank dan Solusinya Agar Bisa Disetujui!

Proses Pencairan JHT untuk Perumahan

Setelah memenuhi syarat di atas, Anda dapat mengurus proses pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah 1: Ajukan Permohonan Pencairan

Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, lengkapi formulir permohonan pencairan JHT, dan lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:

  • Fotokopi KTP peserta JHT
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama peserta JHT
  • Fotokopi
  • Fotokopi dokumen pembelian rumah/apartemen

Langkah 2: Verifikasi Data

Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan dokumen. Pastikan Anda memberikan data yang benar dan lengkap.

Langkah 3: Pencairan Dana

Jika pengajuan Anda disetujui, JHT akan dicairkan ke rekening bank yang Anda sertakan dalam waktu 3-7 hari kerja. Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk pembayaran pembelian rumah atau apartemen.

Studi Kasus: Membeli Rumah dengan Pencairan JHT

Siti berusia 50 tahun dan telah menjadi peserta JHT selama 17 tahun. Ia berencana membeli sebuah rumah dengan harga Rp300 juta. Dengan saldo JHT Rp100 juta, Siti dapat mengajukan pencairan JHT sebesar 30%, yaitu Rp30 juta. Pencairan tersebut dapat ia gunakan sebagai uang muka pembelian rumah, sehingga beban kredit yang harus ia tanggung menjadi lebih ringan.

Kendala dan Solusinya

Berikut adalah beberapa kendala umum dalam pengajuan pencairan JHT untuk perumahan serta solusinya:

1. Dokumen Tidak Lengkap

Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap. Jika ada dokumen yang kurang, segera lengkapi agar proses pencairan tidak terhambat.

2. Data Kepesertaan Tidak Sesuai

Cek terlebih dahulu data kepesertaan JHT Anda, seperti lama kepesertaan, saldo, dan status pembayaran iuran. Jika ada yang tidak sesuai, segera urus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Tabel Angsuran KUR BCA 2026 Pinjaman 100 Juta dengan Bunga Rendah dan Syaratnya

3. Rekening Bank Bukan Atas Nama Sendiri

Pencairan JHT harus dilakukan ke rekening bank atas nama peserta JHT. Pastikan Anda memiliki rekening pribadi untuk mempermudah proses pencairan.

Aspek Keterangan
Maksimal Pencairan 10% dan 30% dari total saldo JHT
Syarat Kepesertaan Minimal 10 tahun (10%) dan 15 tahun (30%)
Usia Minimum 45 tahun (untuk pencairan 30%)
Rekening Bank Harus atas nama peserta JHT
Penggunaan Dana Hanya untuk pembelian rumah/apartemen

FAQ Pencairan JHT untuk Perumahan

Berapa batas usia pencairan JHT 30 persen?

Anda harus berusia minimal 45 tahun untuk dapat mengajukan pencairan JHT sebesar 30 persen. Syarat usia ini tidak berlaku untuk pencairan JHT 10 persen.

Apakah dana JHT bisa dicairkan berkali-kali?

Tidak. Peserta JHT hanya dapat mengajukan pencairan sebesar 10% atau 30% satu kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah dicairkan, Anda tidak dapat mengajukan pencairan lagi.

Berapa lama proses pencairan JHT?

Proses pencairan dana JHT biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja setelah pengajuan disetujui. Pastikan Anda melengkapi persyaratan dengan benar agar tidak terjadi penundaan proses.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai syarat dan proses pencairan JHT untuk pembelian rumah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mewujudkan impian memiliki hungan sendiri. Jika masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar ya!