Beranda » Berita » TGPF Penting untuk Mengungkap Kasus Penyerangan Andrie Yunus

TGPF Penting untuk Mengungkap Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Bukitmakmur.id – Yayasan Lembaga Indonesia (YLBHI) mendorong DPR membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) demi menuntaskan kasus penyerangan aktivis KontraS, Andrie Yunus. Permintaan ini muncul segera setelah pihak Kepolisian melimpahkan tanggung jawab penyelidikan perkara tersebut kepada pihak TNI pada Selasa (31/3/2026).

Ketua , Muhammad Isnur, menegaskan perlunya pembentukan tim tersebut dalam pertemuan di Gedung DPR, Jakarta. Pihak YLBHI memandang tim independen ini memiliki peran krusial dalam menyingkap aktor intelektual yang mendalangi aksi kekerasan tersebut. Selain itu, Isnur percaya langkah proaktif ini menjamin transparansi serta bagi korban yang mengalami luka bakar serius akibat serangan zat kimia berbahaya.

Pentingnya Pembentukan TGPF dalam Kasus Andrie Yunus

Pihak YLBHI meyakini keberadaan TGPF sangat vital bagi efektivitas pengungkapan dalang di balik serangan terhadap Andrie Yunus. Isnur berpendapat bahwa tim ini mampu melacak aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Tanpa keterlibatan unsur independen, Isnur khawatir penyidikan akan mengalami hambatan psikologis sebagaimana yang sering terjadi pada kasus-kasus pelanggaran di masa lalu, termasuk berkaca pada kasus Munir Said Thalib tahun 2004 silam.

Selain faktor tersebut, Isnur menekankan peran vital TGPF dalam mengawal proses hukum agar berlangsung objektif. Tim ini akan berfungsi sebagai pengawas untuk mencegah pembatasan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan itu. Selanjutnya, partisipasi warga sipil dalam proses pencarian fakta akan menepis berbagai anomali yang muncul selama tahap penyelidikan awal oleh kepolisian.

Baca Juga:  Tembakau Sintetis Jakarta: Pemuda Jadi Dalang Produksi Ilegal

Posisi Kasus Pasca Pelimpahan ke TNI

Polda Metro Jaya sebelumnya secara menyerahkan penanganan perkara kepada pihak TNI. Kombes Iman Imanuddin, selaku Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah tuntas melakukan penyelidikan awal. Keputusan untuk menyerahkan kasus ini diputuskan setelah tim penyidik mengumpulkan seluruh fakta hasil pemeriksaan di lapangan.

Berikut adalah catatan perkembangan kasus yang melibatkan aparat militer per 2026:

Status Perkara Keterangan
Tersangka Ditahan Empat anggota Denma (NDP, SL, BWH, ES)
Tuduhan KontraS Setidaknya 16 orang terlibat dalam penyerangan
Kondisi Korban Luka bakar 24% (wajah, mata, dada, kedua tangan)

Faktanya, YLBHI meragukan ketepatan jumlah tersangka yang saat ini ditahan. Pihak KontraS menduga pelaku di lapangan berjumlah sedikitnya 16 orang. Alhasil, Isnur mengkhawatirkan pihak militer hanya akan melokalisasi jumlah tersangka pada empat anggota yang sudah mendekam di saat ini.

Tuntutan YLBHI kepada Komisi III DPR

YLBHI secara tegas meminta para anggota legislatif di Komisi III DPR untuk tidak tinggal diam melihat perkembangan kasus ini. Mereka mendesak agar penyelidikan kepolisian tidak berhenti di tengah jalan. Isnur menuntut para wakil rakyat memastikan bahwa proses hukum terus berlanjut hingga seluruh aktor intelektual terbongkar sepenuhnya ke publik.

Tidak hanya itu, YLBHI mengajukan usulan penting agar kasus ini tidak hanya bergulir di peradilan militer. Isnur berharap Komisi III DPR mampu mendorong Kejaksaan Agung untuk membawa perkara ini ke ranah peradilan umum. Langkah ini mereka nilai sebagai upaya krusial dalam melindungi saksi maupun korban dari potensi tekanan atau intimidasi selama masa persidangan berlangsung.

Dampak Serangan bagi Aktivis Kemanusiaan

Serangan yang menimpa Andrie Yunus terjadi pasca ia menyelesaikan sejumlah kegiatan advokasi publik. Ia baru saja melakukan perekaman siniar yang membahas tema remiliterisasi serta proses *judicial review* Undang-Undang TNI di kantor YLBHI, Jakarta. Hal ini memicu kecurigaan bahwa serangan itu memiliki kaitan erat dengan aktivitas advokasinya.

Baca Juga:  Bank BJB Bandoeng 10K: Cara Mudah Dapat Tiket Lari 2026

Meski mengalami luka bakar serius mencapai 24 persen pada bagian wajah, mata, dada, dan kedua tangan, ia tetap menuntut keadilan. Singkatnya, YLBHI melihat serangan ini sebagai bentuk teror terhadap kebebasan sipil dalam berpendapat. Pada akhirnya, pembentukan TGPF menjadi jalan yang paling masuk akal untuk membongkar jaringan kekerasan tersebut hingga ke akarnya.

Pemerintah dan DPR perlu segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa aktivis kemanusiaan seperti Andrie Yunus mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Menjelaskan detail peristiwa secara transparan bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan langkah krusial untuk menjaga muruah demokrasi di Indonesia sepanjang 2026.