Bukitmakmur.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD menuntut pemerintah segera membentuk tim pencari fakta (TPF) independen guna mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Mereka menyampaikan desakan ini di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026.
Gema Gita Persada selaku perwakilan TAUD menegaskan perlunya pembentukan tim pencari fakta kasus Andrie Yunus untuk membongkar aktor intelektual di balik serangan tersebut. Langkah ini menjadi krusial karena investigasi menyeluruh mampu menyingkap adanya rantai komando yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap aktivis.
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menggegerkan publik pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Andrie sempat menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat RSCM pada Jumat dinihari, 13 Maret 2026, dengan laporan medis yang menyatakan luka bakar sebesar 24 persen pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, ditambah gangguan penglihatan pada mata kanan.
Urgensi Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen
Pembentukan tim pencari fakta independen bukan sekadar langkah prosedural, melainkan bentuk tuntutan pertanggungjawaban negara terhadap komitmen penegakan hak asasi manusia. Sejarah mencatat peran penting lembaga sejenis dalam mengungkap kasus besar seperti pembunuhan Munir Said, insiden Kanjuruhan, hingga konflik Cicak-Buaya di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, anggota TAUD lainnya, Fadhil Alfathan, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menunjuk tokoh berintegritas lintas disiplin ilmu untuk mengisi posisi dalam tim tersebut. Dengan kewenangan yang jelas, tim ini bisa bekerja lebih komprehensif daripada penyelidikan biasa.
Bahkan, Gema Gita Persada menambahkan bahwa intervensi resmi TPF berpotensi mencegah keberulangan peristiwa serupa di masa depan. Bagi mereka, pengungkapan kasus Andrie Yunus menjadi cermin komitmen negara menjaga demokrasi agar tidak tercoreng oleh aksi kekerasan terhadap aktivis.
Hambatan Penyelidikan Resmi oleh Aparat
Dua minggu setelah peristiwa penyiraman air keras terjadi, perkembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian dirasa masih minim. Polisi baru mengumumkan dua eksekutor lapangan pada 18 Maret 2026. Situasi ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya kendala non-yuridis yang menghambat penyidikan.
Di sisi lain, TNI secara simultan mengumumkan penahanan empat terduga pelaku yang merupakan tentara aktif dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Perbedaan kecepatan dan koordinasi antarlembaga ini menimbulkan kekhawatiran adanya hambatan politis yang merintangi pengungkapan rantai komando.
| Pihak Terkait | Tindakan per Maret 2026 |
|---|---|
| Kepolisian | Menetapkan dua pelaku eksekutor lapangan |
| TNI | Menahan empat anggota aktif dari BAIS TNI |
Tantangan Menyingkap Rantai Komando
TAUD meyakini serangan air keras terhadap Andrie Yunus melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan besar di institusi tertentu. Oleh karena itu, pengusutan secara mendalam perlu menyentuh spektrum yang lebih luas dari sekadar eksekutor di lapangan.
Fadhil Alfathan, yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Jakarta, menekankan pentingnya bagi Presiden untuk mencegah ekses politik lebih lanjut melalui jalur pembentukan TPF. Menurutnya, publik menginginkan proses hukum yang berorientasi pada keadilan sejati dan transparansi.
Selain mendesak pembentukan TPF, TAUD juga mendorong Komnas HAM untuk segera memulai proses penyelidikan pro-justicia. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah insiden tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat hak asasi manusia atau tidak.
Langkah Hukum dan Masa Depan Demokrasi
Selain menuntut pembentukan tim khusus, tim pengacara Andrie Yunus juga meminta agar proses penuntutan berlangsung di peradilan umum. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Singkatnya, urgensi pembentukan tim pencari fakta kasus Andrie Yunus merupakan cermin harapan masyarakat sipil terhadap kepastian hukum. Jika negara ingin menunjukkan keberpihakan pada keadilan, maka pembentukan tim independen yang melibatkan tokoh berintegritas menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apakah negara akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja, atau justru menunjukkan taringnya dalam membongkar actor intelektual di balik serangan terhadap aktivis HAM demi menjaga keberlangsungan demokrasi di masa mendatang?