Bukitmakmur.id – Gibran Rakabuming Raka mengungkap praktik trade misinvoicing atau manipulasi faktur kepabeanan memicu hilangnya potensi penerimaan pajak negara hingga angka triliunan rupiah. Wakil Presiden Republik Indonesia ini memaparkan data tersebut melalui akun YouTube resmi Sekretariat Wakil Presiden pada Minggu, 12 April 2026.
Praktik manipulasi ini melibatkan berbagai modus, mulai dari under-invoicing hingga over-invoicing pada kegiatan ekspor dan impor. Pemerintah mencatat bahwa setiap rupiah nilai perdagangan yang oknum kecilkan secara sengaja mengakibatkan negara kehilangan hak atas penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.
Dampak Trade Misinvoicing pada Ekonomi Nasional
Pemerintah menyoroti kerugian masif yang timbul akibat manipulasi faktur tersebut selama periode 2014 hingga 2026. Data menunjukkan angka yang cukup fantastis terkait selisih nilai perdagangan yang tidak sesuai dengan kondisi pasar yang sebenarnya.
Selain itu, pemerintah memiliki data mengenai nilai under-invoicing ekspor yang mencapai USD 401 miliar selama satu dekade terakhir. Secara rata-rata, angka ini setara dengan USD 40 miliar setiap tahunnya.
Di sisi lain, praktik over-invoicing ekspor juga mencatatkan angka yang cukup tinggi yakni USD 252 miliar. Bila kita membagi angka tersebut ke dalam durasi tahunan, nilainya mencapai sekitar USD 25 miliar per tahun.
Perbandingan statistik nilai manipulasi ekspor selama 2014-2026 adalah sebagai berikut:
| Jenis Manipulasi | Nilai Total (USD) | Rata-rata per Tahun (USD) |
|---|---|---|
| Under-invoicing Ekspor | 401 Miliar | 40 Miliar |
| Over-invoicing Ekspor | 252 Miliar | 25 Miliar |
Laporan Bank Dunia Mengenai Celah Pajak
Gibran merujuk pada laporan Bank Dunia yang berjudul Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia. Laporan ini rilis tepat pada 17 Maret 2026 dan memberikan analisis mendalam mengenai kebocoran sektor perpajakan.
Faktanya, dokumen tersebut mengungkap celah besar dalam pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerimaan negara pada sektor tersebut belum mencapai potensi optimalnya hingga saat ini.
Sebenarnya, apa yang membuat sektor pajak sulit mencapai target maksimal? Pengamat menilai bahwa praktik perdagangan tidak jujur seperti manipulasi faktur menjadi salah satu penyebab utama kebocoran yang sistematis.
Upaya Penutupan Celah Kebocoran
Pemerintah terus berupaya mencari jalan keluar untuk menutup celah tersebut. Salah satu langkah strategis yang mereka lakukan adalah mengintegrasikan sistem data kepabeanan dengan basis data pajak pusat.
Selanjutnya, otoritas terkait akan memperketat pengawasan pada sektor-sektor ekspor yang memiliki potensi manipulasi tinggi. Dengan demikian, negara berharap bisa meminimalisir angka kerugian yang selama ini menggerus kas nasional.
Intinya, penegakan aturan kepabeanan yang lebih tegas akan membantu negara memperkuat kemandirian fiskal. Pemerintah meyakini bahwa langkah preventif ini akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Semua pihak pun perlu menyadari bahwa setiap detail administrasi perdagangan memiliki pengaruh nyata terhadap pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Jika negara berhasil menutup celah trade misinvoicing ini, maka dana yang berhasil terselamatkan bisa alokasikan untuk kepentingan masyarakat luas.
Pada akhirnya, efisiensi sistem administrasi dan transparansi data menjadi kunci utama agar penerimaan negara tidak lagi hilang begitu saja. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini agar target pajak tahun 2026 dan seterusnya bisa tercapai dengan jauh lebih efektif daripada tahun-tahun sebelumnya.