Bukitmakmur.id – Polda Bali menetapkan tujuh warga negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus WNA mutilasi Ukraina, Ihor Komarov, yang berusia 28 tahun. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari penyelidikan mendalam terkait kasus penculikan dan mutilasi yang menggemparkan Pulau Dewata.
Dari tujuh tersangka, enam di antaranya berperan sebagai pelaku utama dalam aksi keji tersebut. Sementara itu, satu tersangka lainnya berperan membantu dengan mencarikan dan menyewakan kendaraan yang digunakan para pelaku. Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kapolda Bali, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif antara berbagai pihak.
Identitas dan Peran Tersangka WNA Mutilasi Ukraina
Para tersangka berasal dari berbagai negara, memperlihatkan jaringan internasional dalam kasus ini. Beberapa negara asal tersangka adalah Rusia, Ukraina, Kazakhstan, dan Nigeria. Tersangka utama meliputi NP (29) dan SM (40) dari Rusia, DH (45), VN (43), dan RM (28) dari Ukraina, serta VA (28) dari Kazakhstan. Sementara itu, CBG asal Nigeria berperan sebagai pelaku pembantu dan telah diamankan oleh pihak imigrasi.
Irjen Daniel menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada olah tempat kejadian perkara (TKP) di enam lokasi yang berbeda. “Berdasarkan hasil olah TKP dan ada enam TKP, serta persesuaian bukti-bukti yang ditemukan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman melalui scientific crime investigation, serta koordinasi yang intens dengan pihak imigrasi, Divisi Hubungan Internasional dalam hal ini NCB interpol, ke beberapa negara kemudian Kominfo juga pihak-pihak lain,” ungkapnya pada Senin, 30 Maret 2026.
Tidak hanya itu, polisi juga melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka diketahui adalah warga negara asing.
Kronologi Penculikan dan Penemuan Potongan Tubuh
Kasus ini bermula dari penculikan korban pada Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Saat itu, Ihor Komarov diculik saat tengah mengendarai sepeda motornya. Polsek Kuta Selatan menerima laporan kejadian pada Senin, 16 Februari 2026, dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Hasil penyelidikan menunjukkan sejumlah bukti penting, termasuk bercak darah yang identik dengan DNA korban, ditemukan di beberapa lokasi. Lokasi-lokasi tersebut meliputi mobil Avanza yang disewa tersangka dan sebuah vila di kawasan Munggu, Kuta Utara. Puncak dari kasus ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, ketika warga menemukan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar. Uji forensik memastikan bahwa potongan tubuh tersebut adalah bagian dari Ihor Komarov.
Modus Operandi dan Upaya Melarikan Diri
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan bahwa terdapat enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat wilayah, yaitu Tabanan, Badung, Gianyar, dan Denpasar.
“Kami bagi menjadi klaster, ada di 6 TKP. Mulai dari persiapan sampai penemuan potongan tubuh. Dan 6 TKP ini mencakup 4 wilayah di Kabupaten Tabanan, Badung, Kota Denpasar dan terakhir potongan tubuh ada di Gianyar,” paparnya. Ternyata, para pelaku telah melakukan survei terhadap korban sejak akhir Januari 2026. Bahkan, intensitas survei sangat tinggi.
Para tersangka menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan. Meskipun motif utama masih dalam pendalaman, polisi menduga bahwa eksekusi dilakukan di wilayah Gianyar, berdasarkan analisis forensik dan data GPS kendaraan. Setelah melakukan aksinya, para tersangka melarikan diri ke luar negeri secara bertahap.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Pelaku pembantu, CBG, berhasil ditangkap di Nusa Tenggara Barat pada Senin, 23 Februari 2026. “Setelah dilaksanakan koordinasi dan sebagainya. Mereka sudah ada di luar negeri. Untuk DPO-nya ada 6 orang, karena yang satunya sudah di imigrasi dari 6 orang ini teridentifikasi dari 4 negara,” jelas pihak kepolisian.
Peran Tersangka CBG
Polisi mengungkap bahwa CBG membantu menyewakan kendaraan menggunakan paspor palsu. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut adalah dua unit mobil, dua sepeda motor, sembilan flashdisk berisi rekaman CCTV, serta tiga alat pelacak GPS.
Ancaman Hukuman dan Proses Identifikasi Korban
Para tersangka dijerat Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebelumnya, kepolisian memastikan identitas korban melalui uji DNA. Probalilitas profil DNA adalah 99,99 persen, menunjukkan kecocokan sangat tinggi antara sampel tubuh yang ditemukan dengan DNA keluarga korban. Hasil itu disampaikan Ariasandy, Jumat (6/3/2026).
Update Terbaru 2026: Implikasi Kasus Mutilasi Bagi Bali
Kasus mutilasi WNA Ukraina ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat Bali. Akibatnya, upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Nah, bagaimana kelanjutan dari kasus ini? Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar para pelaku segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Singkatnya, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan Bali yang aman dan nyaman bagi semua.