Bukitmakmur.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memprediksi zakat fitrah pada Ramadan 2026 akan terus tumbuh seiring bertambahnya jumlah muzaki. Ketua Baznas, Sodik Mudjahid, menyampaikan bahwa meski nilai ekonomi zakat fitrah fluktuatif, zakat tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi umat.
Peningkatan muzaki menjadi salah satu faktor utama proyeksi pertumbuhan zakat fitrah 2026. Selain itu, Baznas juga berupaya mengoptimalkan potensi zakat melalui berbagai inovasi dan kolaborasi. Lalu, apa saja faktor yang mempengaruhi nilai ekonomi zakat fitrah ini? Simak selengkapnya.
Faktor yang Mempengaruhi Nilai Ekonomi Zakat Fitrah
Fluktuasi nilai ekonomi zakat fitrah dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal utama. Harga beras, sebagai komoditas utama dalam perhitungan zakat fitrah, memiliki dampak signifikan. Kondisi ekonomi masyarakat secara umum juga turut mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk membayar zakat.
Meski nilai ekonomi zakat fitrah bisa berubah, tren zakat secara umum tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Hal ini terlihat dari peningkatan penghimpunan zakat di tingkat pusat sebesar 9,15 persen. Pada 2025, zakat yang terkumpul sebesar Rp 11,86 miliar meningkat menjadi Rp 12,95 miliar pada 2026.
Digitalisasi Zakat Fitrah 2026 oleh Kementerian Agama
Kementerian Agama (Kemenag) juga berupaya mengoptimalkan potensi zakat fitrah melalui digitalisasi. Pada Ramadan 2026, pembayaran zakat sudah bisa dilakukan melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) statis, dompet digital, dan platform zakat online.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa digitalisasi ini bertujuan agar setiap transaksi zakat langsung tercatat di sistem Baznas. Dengan demikian, potensi ekonomi zakat bisa dioptimalkan secara maksimal.
Potensi Zakat Fitrah Nasional 2026: Proyeksi IDEAS dan Kemenag
Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) memproyeksikan potensi zakat fitrah secara nasional berada di kisaran 480,1 hingga 541,4 ribu ton beras, setara dengan Rp 6,4 sampai Rp 7,1 triliun. Proyeksi ini didasarkan pada estimasi jumlah muzaki yang diperkirakan mencapai 192,0–216,6 juta jiwa atau sekitar 80 – 90 persen dari total penduduk Muslim di Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Agama memproyeksikan potensi zakat fitrah nasional pada 2026 mencapai 610,7 ribu ton beras senilai Rp 7,95 triliun. Volume beras meningkat dari 604,7 ton beras pada tahun lalu. Kementerian Agama memulai digitalisasi pembayaran zakat fitrah pada tahun ini.
| Lembaga | Volume Beras | Nilai Ekonomi |
|---|---|---|
| IDEAS | 480,1 – 541,4 ribu ton | Rp 6,4 – Rp 7,1 triliun |
| Kementerian Agama | 610,7 ribu ton | Rp 7,95 triliun |
Strategi Baznas Optimalkan Penerimaan Zakat Fitrah 2026
Untuk mengoptimalkan penerimaan zakat, Baznas menerapkan berbagai strategi. Baznas memperkuat ekosistem melalui perluasan kanal penghimpunan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga negara, swasta, hingga diaspora Indonesia.
Selain itu, Baznas mengoptimalkan potensi zakat dari sektor ekonomi produktif seperti pertanian, peternakan, perikanan, hingga sektor jasa dan perdagangan. Baznas juga mengembangkan pendekatan pada instrumen kekayaan modern seperti zakat tabungan, deposito, emas, dan saham.
Tidak hanya itu, Baznas juga mendorong penguatan regulasi yang menerapkan standar akuntansi PSAK 409 secara menyeluruh. Sembari itu, otoritas juga menyediakan panduan teknis yang seragam bagi Baznas di seluruh daerah dan unit pengumpul zakat.
Baznas mewajibkan unit pengumpul zakat menyusun laporan konsolidasi agar pengumpulan lokal terintegrasi dalam sistem nasional. Optimalisasi amil berbasis kultural pun ditempuh dengan memberikan legalitas hukum berupa Surat Keputusan Amil resmi kepada pengumpul zakat di masjid sebagai basis regulasi. Baznas juga memanfaatkan kampanye dan edukasi di sosial media maupun di mimbar masjid untuk membangun kepercayaan masyarakat. Sementara itu, Baznas mengimplementasikan monitoring real-time agar sistem unit pengumpul zakat dan sistem informasi manajemen Baznas terhubung.
Nilai Zakat Fitrah Terbaru 2026 dan Cara Pembayaran
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 14 Tahun 2026 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 sampai 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Apabila zakat dalam bentuk uang tunai, Baznas menetapkan nilai sebesar Rp 50 ribu per jiwa.
Pembayaran zakat bisa dilakukan pada awal Ramadan atau paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, jangan tunda untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah ya!
Kesimpulan
Zakat fitrah 2026 diproyeksikan akan terus tumbuh, meski nilai ekonominya dipengaruhi berbagai faktor. Digitalisasi dan optimalisasi pengelolaan zakat menjadi kunci untuk meningkatkan potensi zakat sebagai instrumen pemerataan ekonomi. Mari tunaikan zakat fitrah tepat waktu dan berkontribusi dalam membangun kesejahteraan umat.