Bukitmakmur.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan standar nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun untuk seluruh umat Muslim di tanah air. Ketentuan ini muncul berdasarkan harga emas murni seberat 85 gram yang menjadi acuan syariah dalam menentukan kewajiban zakat bagi setiap individu berpenghasilan.
Setiap Muslim yang menerima gaji, hasil usaha, maupun pendapatan dari jasa halal wajib mengeluarkan 2,5% dari penghasilan bersih mereka setelah memenuhi syarat nisab. Kewajiban zakat profesi ini berlaku baik bagi karyawan swasta maupun pegawai negeri, selama total pendapatan mereka melampaui batas yang lembaga tetapkan untuk tahun 2026.
Memahami Ketentuan Zakat Penghasilan Terbaru 2026
Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang setiap Muslim tunaikan dari akumulasi pendapatan halal. Menariknya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa setiap orang wajib menunaikan zakat ini, baik melalui pembayaran secara bulanan maupun saat menerima penghasilan tersebut, asalkan nominalnya telah mencapai syarat nisab.
Selain itu, fatwa MUI memberikan keleluasaan dalam perhitungan besaran zakat. Seseorang perlu menghitung penghasilan bersih terlebih dahulu setelah mengurangi biaya kebutuhan pokok sehari-hari. Dengan demikian, zakat yang keluar benar-benar berasal dari surplus ekonomi yang dimiliki agar harta yang tersisa membawa keberkahan lebih besar bagi pemiliknya.
Rumus Mudah Menghitung Zakat Profesi Berdasarkan Fatwa
Baznas menyediakan metode sederhana guna memudahkan umat dalam menunaikan kewajiban ini secara akurat. Langkah pertama, pastikan gaji bulanan melampaui angka nisab Rp7.640.144. Jika pendapatan sudah mencukupi, hitung zakat dengan mengalikan persentase 2,5% terhadap total penghasilan.
Sebagai ilustrasi detail, simak simulasi perhitungan berikut ini:
| Keterangan | Nominal |
|---|---|
| Gaji Bulanan | Rp10.000.000 |
| Nisab Bulanan | Rp7.640.144 |
| Zakat (2,5% x Gaji) | Rp250.000 |
Faktanya, jika pendapatan bulanan belum mencapai angka nisab, seseorang tidak perlu terburu-buru mengeluarkan zakat setiap bulan. Akumulasikan saja total penghasilan bersih selama satu tahun atau satu haul, kemudian hitung kembali apakah totalnya telah menyentuh batas nisab tahunan sebesar Rp91.681.728.
Kriteria Utama Penunaian Zakat Profesi
Seseorang perlu memperhatikan beberapa kriteria dasar agar zakat yang dikeluarkan memenuhi syarat syariah. Pertama, sumber penghasilan wajib halal. Kedua, pendapatan tersebut harus mencapai nisab yang setara dengan nilai 85 gram emas. Terakhir, zakat ini bisa dikeluarkan setiap kali menerima pendapatan atau setelah genap satu tahun (haul) jika penghasilan bulanan bersifat fluktuatif.
Lebih dari itu, kebijakan mengenai zakat penghasilan di tahun 2026 ini bersifat sangat fleksibel. Ketentuan ini tidak mengikat jumlah pasti setiap bulannya, melainkan bergantung sepenuhnya pada kondisi penghasilan riil individu. Alhasil, setiap Muslim bisa menyesuaikan pola pembayaran dengan kemudahan pengelolaan keuangan pribadi masing-masing.
Manfaat Mengeluarkan Zakat penghasilan 2026
Tujuan utama dari mengeluarkan zakat profesi adalah untuk membersihkan harta yang kita miliki agar rezeki senantiasa Allah berkahi. Dengan menyisihkan 2,5% dari penghasilan, setiap individu secara nyata membantu membangun kesejahteraan umat secara lebih luas. Kebijakan ini juga menjadi wujud tanggung jawab sosial bagi setiap umat Muslim yang telah memiliki kelebihan harta.
Pada akhirnya, menunaikan zakat bukan sekadar menjalankan kewajiban syariah tahunan. Inisiatif ini juga menjadi sarana untuk mendistribusikan keadilan ekonomi di masyarakat. Saat setiap orang sukses menjalankan perhitungan zakat dengan benar, maka dampak positifnya akan terasa nyata bagi mereka yang membutuhkan bantuan finansial, sehingga ekonomi umat akan semakin kuat dan stabil sepanjang tahun 2026.